Kabalitbangdiklat Ajak ASN untuk Terus Belajar

4 Jun 2015
Kabalitbangdiklat Ajak ASN untuk Terus Belajar

Jakarta (4 Juni 2015). Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kabalitbangdiklat) Kementerian Agama, Abd. Rahman Masud secara khusus mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi pribadi yang tidak henti-hentinya belajar. "Kita harus menjadi pribadi yang continuous learner, belajar terus menerus," ujarnya.

Hal ini disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan dan Evaluasi Kediklatan,  yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Kamis (4/6). Rakor dilaksanakan di Aula Balai Diklat Keagamaan Surabaya. Rakor diikuti oleh pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kankemenag, Perguruan Tinggi Agama Negeri se-Jawa Timur, dan perwakilan madrasah.

Kabalitbangdiklat berkesempatan memberikan materi  pada kegiatan yang dilakukan  secara virtual. Melalui fasilitas "video conference," materi dengan tema "Peran Diklat dalam Menyongsong UU No. 5 Tahun 2014," disampaikan oleh Kabalitbangdiklat dari Kantor Badan Litbang dan Diklat, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta.

Menurut Kabalitbangdiklat, setiap ASN memiliki hak untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensinya. Oleh karenanya, negara melalui lembaga/kementerian dimana ASN bernaung memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas agar ASN dapat mengembangkan kompetensinya.

"Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan formal, diklat, seminar, dan lain-lain. Dalam hal  pengembangan  ASN di Kementerian Agama, ini menjadi kewajiban dan tanggungjawab Badan Litbang dan Diklat melalui Pusdiklat dan UPT Kediklatan, termasuk BDK Surabaya," paparnya.

Namun demikian, diakui oleh Kabalitbangdiklat bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak mungkin dapat memberikan pelayanan diklat bagi seluruh ASN secara bersamaan. Keterbatasan daya tampung asrama dan kelas, keterbatasan sumberdaya manusia, dan keterbatasan anggaran menjadi kendala yang tidak bisa dihindari.

Oleh karenanya, Kabalitbangdiklat berharap pelaksanaan Rakor Perencanaan dan Evaluasi Kediklatan yang diselenggarakan dapat menghasilkan kesepakatan antara BDK Surabaya dengan user dalam penyelenggaraan diklat prioritas. Ia juga berharap Rakor ini menghasilkan terobosan-terobosan positif ditengah berbagai kendala yang dialami dalam penyelenggaraan diklat. Dengan demikian, ia berharap siklus diklat 4 tahunan bagi ASN Kementerian Agama dapat segera direalisasikan.[]

ags/viks/rin/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI