Kaban : Ancaman Utama Saat Ini Intoleransi dan Radikalisme

31 Okt 2019
Kaban : Ancaman Utama Saat Ini Intoleransi dan Radikalisme

Ciputat (31 Oktober 2019). Beberapa ancaman utama yang  kita hadapi saat ini adalah intoleransi dan radikalisme, disinilah agen perubahan memiliki andil sebagai penangkal utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat, Abd. Rahman Mas’ud saat memberikan sambutan dan arahan pada penutupan Pelatihan Teknis Agen Perubahan di Pusdiklat Tenaga Administrasi, Kamis (31/10).

“Agen perubahan adalah orang yang menghubungkan antara sumber perubahaan, baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi dengan target perubahan,” ujar Kaban Mas’ud.

Menurut Kaban setiap perubahan itu membutuhkan sejumlah individu untuk menjadi role model atau pemandu proses berjalannya perubahan dalam suatu organisasi, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Selanjutnya, Kaban memaparkan mengenai peran Agen Perubahan. “Ada beberapa peran agen perubahan, antara lain membangun kesadaran pentingnya perubahan, media penukar informasi, mengidentifikasi masalah, mendorong niat perubahan, mentransformasikan niat menjadi nyata, merawat adopsi values baru dan mencegah pembatalan adopsi, dan menciptakan agen perubahan baru dari target perubahan.

“Fenomena radikalisme bukan representasi mayoritas umat beragama di Indonesia yang ramah, santun, dan toleran. Oleh karena itu, radikalisme perlu dicegah dengan pembinaan umat yang efektif melalui pendidikan kebangsaan dan keagamaan,” ujar Kaban.

Dalam perspektif litbang dan diklat, menangkal intoleransi dan radikalisme adalah dengan produk kediklatan seperti Diklat Revolusi Mental, Diklat Kerukunan, Diklat Moderasi Beragama, dan Buku Moderasi Beragama. “Artinya, upaya ini sebagai pengingat bersama untuk mewujudkan perilaku keseharian bangsa Indonesia,” lanjut Kaban.

Pria kelahiran Kudus ini juga mengatakan bahwa Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang  diangkat menjadi Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju akan fokus menangani intoleransi dan radikalisme sesuai pesan presiden.

“Menag juga menyatakan akan tegas menindak para Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, atau pegawai di lingkungan pemerintah lainnya yang terjangkit paham radikal,” tegas Kaban.

Menutup paparan, Kaban mengimbau agar sebagai role model organisasi, peserta harus menerapkan kejujuran sebagai etika filsafat Pancasila dan bagian dari 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. “Dua prinsip tersebut dapat merespon dini konflik beragama,” tutupnya.

Pelatihan Teknis Agen Perubahan ini berlangsung dari tanggal 25-31 Oktober 2019. Peserta terdiri dari 28 orang yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kasubbid Prajabatan dan Struktural Deden Wahyudin, widyaiswara, dan pegawai lainnya. []

RS/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI