Kaban Gunaryo: Litbang sebagai Bank Data

23 Apr 2021
Kaban Gunaryo: Litbang sebagai Bank Data

Depok (22 April 2021). Kepala Badan (Kaban) Litbang Diklat Prof Achmad Gunaryo mengatakan, Litbang adalah tempatnya data (bank data). Oleh karena itu, data pesantren sebagai bagian dari institusi pendidikan termasuk yang harus dimiliki institusi yang ia pimpin.

Hal tersebut dikatakan Kaban saat didaulat membuka resmi dan memberikan arahan dalam kegiatan ‘Penyusunan Peta Potensi Kelembagaan Pesantren’ yang diinisiasi Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Penda) Balitbang Diklat Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

“Sudah tentu, bukan hanya pesantren yang sudah ada undang-undangnya. Namun, juga lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang memiliki potensi yang sama. Misalnya pasraman, seminari, atau lainnya,” kata Gunaryo melalui siaran langsung melalui Zoom Meeting dari kantornya di bilangan Thamrin Jakarta.

Sebagai lembaga penelitian, lanjut Kaban, sejauh masih menyangkut dalam tugas dan fungsi kita sebagai penyuplai data, maka hal itu harus dilakukan. Kita harus bisa menyediakan data yang diinginkan oleh unit teknis.

“Jika ini tidak bisa dilakukan dengan baik, maka kita hanya menjadi unsur pendukung terus menerus tanpa bisa menjadi unsur yang memimpin dalam rangka pembuatan kebijakan publik,” pesannya.

 

Harus Berimbang

Kaban juga mengingatkan bahwa Balitbang tidak hanya lembaga penelitian, namun juga pengembangan. Jadi, keduanya harus dilakukan secara berimbang. Kira-kira penelitian ini apa saja yang perlu dikembangkan.

“Lalu, pengembangan itu pun harus terus dikembangkan lagi. Jika ini berhasil, maka kita akan beranjak dari lembaga yang selama ini hanya sebagai pendukung saja menuju institusi yang diperhitungkan,” tandas Kaban.

Pria asal Demak Jawa Tengah ini berpesan agar perumusan peta potensi kelembagaan pesantren didiskusikan dengan baik bersama pihat terkait, yakni Direktorat PD Pontren.

“Pengembangan pesantren itu arahnya ke mana, coba dirumuskan dengan pihak direktorat. Dalam hal Pusdiklat Teknis telah melakukan diklat tentang kepesantrenan. Nah, subjeknya siapa, tentu pesantren juga masuk,” ujarnya.

Menurut Guru Besar Hukum UIN Walisongo Semarang ini, unsur pemberdayaan pesantren belum berkualitas. Salah satunya karena masih ada anggapan bahwa untuk pengajian di pesantren masih berkutat pada ilmu agama. Lalu, bagaimana pula dengan kurikulum dan sebagainya.

“Makanya, perkiraan saya pesantren akan mengalami pelebaran makna yang luar biasa. Sebab, selain tugas mereka para santri mengaji, namun di sisi lain juga dihadapkan kepada tren kekinian terkait ciri khas. Misalnya, pesantren agrobisnis, pesantren pertanian, dan sebagainya,” tutur Gunaryo.

Selama ini, lanjut Kaban, pesantren masih dilihat sebagai lembaga pendidikan yang fokus kepada pendidikan agama. Oleh karenanya, pemetaan ini akan mendorong pesantren lebih maju di masa mendatang.

“Saya berharap masukan-masukan kita dan bapak ibu sekalian bisa bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Intinya, harus ada kerja dan kinerja bersama-sama antara Litbang dengan Direktorat PD Pontren,” pungkas Kaban. []

Ova/diad

 

Penulis: Mustofa Asrori
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI