Kaban: Pondok Pesantren Bidang Kewirausahaan dan Agrobisnis Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Umat
Yogyakarta (26 April 2021). Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Bidang Agrobisnis Pondok Pesantren Angkatan IV dan Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Bidang Kewirausahaan Pondok Pesantren Angkatan V secara klasikal (tatap muka).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Achmad Gunaryo secara virtual. Dalam arahannya, Kaban mengatakan bahwa pondok pesantren bidang kewirausahaan dan agrobisnis dapat meningkatkan kesejahteraan umat, baik ekonomi maupun bisnis dalam rangka menaikkan kesejahteraan sesama. Tidak hanya untuk kesejahteraan sendiri, melainkan juga untuk semua umat.
“Bangunlah kompetensi Anda dimanapun niscaya Anda pasti diperlukan masyarakat. Kompetensi ini salah satunya bisa didapat dengan melakukan pelatihan-pelatihan seperti ini,” ujar Kaban.
Pada kesempatan ini, Kaban memberi semangat agar peserta selalu sehat, mengingat virus covid pada laporan hari ini meningkat pesat sehingga diperlukan protokol kesehatan yang ekstra. “Semoga peserta pelatihan ini datang dalam keadaan sehat dan pulang juga tetap dalam keadaan yang sehat”, tuturnya.
Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Bidang Kewirausahaan Pondok Pesantren Angkatan V dilaksanakan di El Hotel Royale Yogyakarta selama enam hari dimulai dari tanggal 26 April sampai dengan 1 Mei 2021.
Narasumber dan tempat praktik peserta pelatihan yang berfokus pada kewirausahaan berasal dari Founder dan Dewan Pembina Yayasan Sociopreneur Academi Kalijaga (SAKA), dan sebagai tempat studi lapangan peserta akan diajak berkunjung ke pondok pesantren bertempat di Pondok Pesantren Al Mumtaz Yogyakarta.
Kepala Bidang Program dan Pengendalian Mutu Asep Hadiyat selaku Ketua Panitia di Angkatan IV melaporkan bahwa pelatihan diikuti 30 peserta dari 10 pondok pesantren terdiri atas empat pondok pesantren dari Provinsi D.I. Yogyakarta, empat pondok pesantren dari Provinsi Jawa Tengah, dan dua pondok pesantren dari Provinsi Jawa Barat.
“Peserta dari setiap pondok pesantren berjumlah tiga orang terdiri atas satu pimpinan/pengurus dan dua pelaksana usaha. Pesantren yang diundang memiliki potensi pengembangan kewirausahaan”, ujar Asep. (Dipo/bas)