Kaban Suyitno: Dua Variabel Besar pada Nomenklatur Baru Balitbang Diklat
Jakarta (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat Kemenag akan memasuki babak baru. Saat ini, sedang diproses sebuah Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi yang akan mengatur Balitbang Diklat kelak.
Hal tersebut menjadi inti pembahasan pada Rapat Koordinasi, Rapat Kerja Moderasi Beragama dan Pembahasan RKAKL tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), Rabu (26/10/2022).
Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Prof. Suyitno mengatakan Perpres tersebut bisa jadi akan mengubah nomenklatur Balitbang Diklat Kemenag menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
“Melihat konsep Perpres, jika nama yang dipilih adalah Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), maka mengandung dua variabel besar. Di satu sisi berbicara moderasi beragama yang membahas dunia hingga akhirat, di sisi lain berbicara soal SDM yang kerap kali dibahas setiap kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kaban Suyitno mengungkapkan moderasi beragama disebut secara eksplisit karena menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Jika nanti moderasi beragama tidak masuk pada RPJMN pasca tahun 2024, ini akan menjadi tugas yang tidak mudah bagi Balitbang Diklat. Maka harus menghadirkan Bappenas untuk memastikan nomenklatur moderasi beragama seterusnya ada pada RPJMN, sehingga kuat dari sisi regulasi dan eksistensi,” ungkap pria kelahiran Tulungagung ini.
Kegiatan menghadirkan narasumber antara lain Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemenag, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, 25 s.d. 27 Oktober 2022.
Barjah/diad