Kaban: Tertibkan BMN yang Tidak Berfungsi!
Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno menegaskan pentingnya tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib. Menurutnya, salah satu masalah utama dalam pengelolaan BMN adalah ketidaktertiban dalam manajemennya, termasuk penghapusan BMN yang sudah tidak berfungsi.
Menurut Kaban, pengelolaan BMN yang tidak diurus dengan baik bisa menjadi masalah. "BMN ini sudah jauh direncanakan, penggunaannya harus dipastikan dengan jelas,” ujarnya saat memberikan arahan kepada para operator BMN di lingkungan Balitbang Diklat di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Kaban juga menekankan pentingnya penertiban BMN yang sudah tidak berfungsi, untuk segera dihapus atau dihibahkan. Oleh karena itu, para operator BMN agar melakukan profiling dengan baik, mengingat hal ini berkaitan dengan kekayaan aset.
"Profiling ini penting supaya kita bisa speak out dan jangan sampai terjadi penumpukan barang yang tidak terurus. Banyak lembaga di luar institusi kita yang membutuhkan BMN, sehingga perlu adanya kerja sama untuk pemanfaatan yang lebih efisien," tambahnya.
Dalam hal tata kelola BMN, kata Kaban, bukan hanya soal aplikasi SIMAK BMN, tetapi juga realitas pengelolaannya. "Setelah di-insert ke aplikasi, profiling-nya harus jelas, kondisinya clear, apakah layak atau tidak layak, dan ada langkah-langkah selanjutnya agar menjadi tata kelola yang baik," ujarnya.
Terakhir, dalam konteks rekomendasi dari Kementerian Keuangan, Kaban menyoroti mekanisme sewa kendaraan sebagai langkah efisiensi penatakelolaan BMN. "Rekomendasi untuk mekanisme sewa ini memberikan efisiensi, sementara jika membeli, tanggung jawab penuh ada di institusi kita," pungkasnya. (Barjah/bas/sri)