KAJIAN KASUS GAFATAR DI ACEH
Pada 7 Januari 2015, pukul 11.20 WIB, puluhan warga Desa Lamgapang di bawah koordinasi perangkat desa, berkumpul di meunasah desa. Mereka kemudian berangkat menuju kantor Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan pengawalan sejumlah personel dari Polsek Krueng Barona Jaya. Warga berangkat untuk menggerebek kantor Gafatar karena adanya kecurigaan dan informasi latar belakang Gafatar. Dari hasil penelusuran beberapa warga dari internet itu diduga bahwa Gafatar membawa aliran sesat yang dicurigai sebagai Millata Abraham. Saat itu, sejumlah pengurus sedang melakukan rapat. Warga langsung meminta mereka menghentikan rapat dan meminta mereka keluar dari kantor. Warga juga memeriksa semua barang yang ada di dalam kantor dan kemudian mengeluarkannya seperti laptop, buku-buku, dokumen, majalah, selebaran, serta beberapa tulisan/catatan pengurus. Akhirnya, aparat dari Polsek Krueng Barona Jaya membawa 16 orang pengurus dan anggota Gafatar ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dan dimintai keterangan. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di sini.