Karo Hukum dan KLN: Perubahan Fundamental Balitbang Diklat Menjadi BMBPSDM

30 Mar 2023
Karo Hukum dan KLN: Perubahan Fundamental Balitbang Diklat Menjadi BMBPSDM
Karo Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal Kemenag, Ahmad Bahiej, dalam kegiatan Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi dan Tata Kerja BMBPSDM, di Surakarta, Kamis (30/3/2023).

Surakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (Karo Hukum dan KLN) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengatakan dari sisi Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, yang fundamental berubah di antara unit Eselon I lainnya ialah Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat).

“Dalam perkembangannya, Balitbang Diklat yang berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), tentu mempunyai gambaran-gambaran ke depannya mau diapakan Badan ini,” ujar Ahmad.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, saat didaulat memberikan penguatan pada kegiatan Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi dan Tata Kerja BMBPSDM, di Surakarta, Kamis (30/3/2023).

Di Kemenag, menurut Ahmad, selain Balitbang Diklat, yang otomatis namanya tidak begitu berubah yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Bimas-Bimas lainnya. Yang berubah secara fundamental adalah Balitbang Diklat menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

“Kita sudah memikirkan bersama-sama,  apa isinya nanti di dalam wadah BMBPSDM itu, masing-masing Unit Eselon II sampai di bawahnya, tugas pokok dan fungsinya sudah di-breakdown di masing-masing pusat,” ungkap Ahmad.

Ahmad mengemukakan , Biro Ortala Setjen sedang berkeliling ke masing-masing Unit Eselon I. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data dan bahan apa yang bisa diperbaiki untuk di-breakdown ke dalam Perpres 12 Tahun 2023, untuk kemudian memperbaiki PMA 72 2022 tentang Ortaker Kemenag.

Selain BMBPSDM, lanjut Ahmad, tentu juga ada beberapa keinginan untuk mengubah, mensplit, memisahkan atau menggabungkan beberapa unit Eselon II. Contohnya, Sekjen menginginkan ada pemisahan di Biro HDI, adanya pusat data dan informasi yang terpisah dari humas. Karena kalau dijadikan satu sebagaimana sekarang HDI tugas pokok fungsinya cukup banyak untuk meng-handle percepatan transformasi digital yang dilakukan Kemenag.

“BMBPSDM dari sisi tusi nomenklaturnya sudah sangat spesifik, tentang Moderasi Beragama, tentang Pengembangan SDM,” tutur Ahmad.

Selanjutnya, naskah akademik atau naskah urgensi masing-masing Unit Eselon I, atau bahkan juga di masing-masing Unit Eselon II sudah mempersiapkan, kemudian disatukan. “Kalau ini menjadi bahasa deskriptif, kualitatif atau bahkan dilengkapi dengan data-data kuantitatif. Ini yang kemudian kita harus breakdown di dalam legal drafting,”  tandas Ahmad. (Barjah/sri)

Penulis: Barjah
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI