Karo Ortala Berharap Badan Litbang dan Diklat Terus Kawal Rekomendasi yang Dihasilkannya
Jakarta (15 September 2014). Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Karo Ortala) Kementerian Agama, Dr. Muharram Marzuki, berharap Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama memiliki mekanisme untuk mengawal rekomendasi yang dihasilkannya.
Hal ini disampaikan oleh Karo Ortala saat menjadi narasumber pada acara Seminar Hasil Penelitian “Pelayanan Keagamaan bagi Masyarakat Perbatasan” yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama. Acara diselenggarakan di Hotel Akmani Jakarta, Senin (15 September 2014).
Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan hasil penelitian tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan seluruh direktorat di lingkungan Kementerian Agama. Hadir sebagai narasumber adalah (1) Prof. Dr. Koeswinarno selaku koordinator Tim Peneliti; (2) Dr, Muharram Marzuki, Kepala Biro Ortala, Setjen Kementerian Agama; dan (3) H. Muhammad Adib Machrus, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam.
Dalam kesempatan itu, Dr. Muharram menyampaikan apresiasinya terhadap penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Menurutnya Badan Litbang secara umum harus mampu menghadirkan berbagai data dan informsasi berbasis hasil riset yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan.
Namun demikian, beliau menilai bahwa saat ini kebijakan yang diambil di lingkungan Kementerian Agama belum sepenuhnya berdasarkan pada hasil kajian/penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat. Salah satu faktor penyebab, menurutnya adalah kurangnya komunikasi intensif yang dijalin oleh Badan Litbag dan Diklat dengan unit eselon I lainnya.
Selain itu, kurangnya optimalisasi hasil penelitian juga disebabkan belum adanya mekanisme pengawalan dan pemantauan rekomendasi kebijakan oleh Badan Litbang dan Diklat. Dr. Muharram menyampaikan bahwa selama ini penyampaian rekomendasi kebijakan hanya terkesan formalitas. Oleh karena itu, beliau menyampaikan perlu adanya mekanisme yang dibangun oleh Badan Litbang dan Diklat maupun unit eselon I lainnya untuk memantau dan mengawal sejauh mana rekomendasi kebijakan berbasis riset yang dihasilkan oleh Badan Litbang dan Diklat dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan.
Namun demikian, meskipun saat ini pemanfaatan rekomendasi kebijakan berbasis riset belum optimal, beliau optimis bahwa rekomendasi kebijakan berbasis hasil riset akan semakin dibutuhkan dan dimanfaatkan di masa yang akan datang. Hal ini akan terjadi seiring dengan peningkatan kualitas penelitian dan semakin intensifnya komunikasi antara Badan Litbang dan Diklat dengan unit eselon I lainnya.
Pada kesempatan ini Dr. Muharram juga menanggapi rekomendasi hasil penelitian yang menyatakan perlunya peningkatan jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah perbatasan agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan keagamaan masyarakat perbatasan. Menurutnya, rekomendasi tersebut sejalan dengan keinginan dari Biro Ortala. Namun demikian, penambahan struktur organisasi bukanlah pekerjaan yang mudah. Banyak prasyarat yang harus dipenuhi agar usulan penambahan struktur organisasi disetujui.
Dr. Muharram menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan persetujuan penambahan struktur organisasi ada pada Bapennas. Bappenas telah menyusun berbagai regulasi dalam pembuatan struktur organisasi baru yang tidak mudah untuk dipenuhi. Bahkan jika sudah dipenuhi persyaratannyapun, belum tentu permohonan penambahan struktur organisasi baru bisa segera disetujui.
Beliau mencontohkan bahwa saat ini Biro Ortala telah mengajukan penambahan sektar 500 Kantor Urusan Agama (KUA), puluhan Kankemenag dan dua Kanwil Kementerian Agama baru. Namun demikian, meskipun seluruh persyaratan yang diminta oleh Bappenas sudah dipenuhi, mereka belum memberikan persetujuan terhadap usulan yang diajukan. []
(AGS)