Karya Tulis Ilmiah bagi Widyaiswara menurut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2008
Firdos Mujahidin
Balai Diklat Keagamaan Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 716 Bandung
firdosmujahidin@kemenag.go.id
Abstrak
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan posisi Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi widyaiswara menurut kebijakan, yaitu Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (PerkaLAN) Nomor 9 Tahun 2008. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan terhadap kebijakan (peraturan) yang berhubungan dengan PerkaLAN tersebut. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa dengan KTI merupakan salah satu unsur yang harus dilakukan oleh widyaiswara karena merupakan bagian dari tugas widyaiswara. Ada tiga bentuk KTI bagi widyaiswara, yaitu buku, non buku dan dalam bentuk naskah. Ketiganya mempunyai karakteristik yang berbeda. Agar dapat diakuai sebagai salah satu kinerja widyaiswara, maka KTI widyaiswara harus memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Peraturan ini bersifat administratif dan substantif agar KTI yang disusun dapat menjadi angka kredit bagi widyaiswara.
Artikel lengkap silahkan unduh disini.