KDP Hasil Pencatatan, Bukan Hasil Temuan Pemeriksa
Jakarta (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Progres Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Balai Diklat Keagamaan Aceh, di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh Qadriyah mengatakan BDK Aceh memperoleh tanah hibah dari Pemerintah Aceh. Selanjutnya, Balitbang Diklat membuat surat permohonan izin prinsip pembangunan ke Presiden RI, namun sampai akhir tahun pelaksanaan anggaran tahun 2017, pembangunan gedung belum mendapatkan izin prinsip.
“Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) muncul dari hasil pencatatan aplikasi SIMAK-BMN, bukan dari hasil temuan. Kondisi status pencatatan atas aset kepemilikan untuk pekerjaan pada belanja gedung dan bangunan yang status perolehannya belum selesai, karena kebijakan moratorium,” kata Qadriyah di Jakarta, Selasa, (20/6/2023).
Menurut Qadriyah, tanah hibah dari Pemerintah Aceh seluas 100.759 m2. Namun, pada tahun 2015 terjadi moratorium atau penundaan gedung kantor Kementerian/Lembaga dan pada tahun 2016 Balitbang Diklat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung BDK Aceh. Alokasi anggaran tersebut tidak terealisasikan lagi karena dilakukan penghematan mandiri.
“Balitbang Diklat kembali membuat surat permohonan izin prinsip pembangunan BDK Aceh ke Presiden RI, namun sampai akhir tahun pelaksanaan anggaran tahun 2017 izin pembangunan gedung BDK Aceh belum mendapatkan izin prinsip dari Presiden RI,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Nurhidayati, mengatakan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) siap membantu. “Kami memerlukan beberapa dokumen yang diperlukan,” tuturnya.
Beberap dokumen, kata Nurhidayati, harus kami lihat dari BDK Aceh, supaya nanti bisa memberikan rekomendasi seperti kartu KDP dan histori KDP, DIPA, RKAKL, POK tahun 2015 supaya tahu histori awalnya.
“Kami juga mau lihat kontrak perencanaan pada saat itu, atau kontrak yang dikerjakan pada saat itu. Apakah ini dua pekerjaan dari pematangan lahan dan perencanaan fisik. Kalau dokumen itu sudah tersedia kita bisa melakukan review,” pungkasnya. (Barjah/bas/sri)