Keberagamaan Siswa Sekolah Menengah Umum (SMU)

25 Nov 2005
Keberagamaan Siswa Sekolah Menengah Umum (SMU)

Penelitian

25 Nopember 2005

 Keberagamaan Siswa Sekolah Menengah Umum (SMU)

Pusat Penelitian Pendidikan Agama

Badan Litbang Agama dan Keagamaan

Depag RI 2004

Pendidikan agama mempunyai peranan dan posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan SDM Indonesia seutuhnya, sehingga menjadi muatan wajib kurikulum pendidikan nasional pada setiap jenjang, satuan, dan jalur pendidikan. Pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah seharusnya dapat mendorong peserta didik untuk mengamalkan ajaran agamanya dan membangun kepekaan dan kepedulian sosial dengan sesama dan pemeluk agama lainnya. Dengan kata lain, pengetahuan agama yang diperoleh peserta didik di sekolah seharusnya berbias dan berelevansi dengan tingkat pengamalan ritualitas (kesalehan ritual), dan hubungan sosial (kesalehan sosial) keberagamaan. 

Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui tingkat pengetahuan siswa dalam mata pelajaran pendidikan agama Islam, (2) mengetahui intensitas pelaksanaan ritual keagamaan siswa, (3) mengetahui intensitas pelaksanaan hubungan sosial keagamaan siswa, (4) mengetahui hubungan antara pengetahuan PAI dengan pelaksanaan ritual keagamaan siswa, (5) mengetahui hubungan antara pengetahuan PAI dengan pelaksanaan hubungan sosial keagamaan siswa, dan (6) mengetahui hubungan antara pelaksanaan ritual keagamaan dan hubungan sosial keagamaan secara bersama-sama dengan pengetahuan pendidikan agama Islam siswa. 

Metode

Dalam penelitian ini dipilih dua sekolah menengah umum di setiap kota yang diteliti (DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Makassar). Setiap sekolah menengah umum diambil 40 siswa kelas 2 sebagai responden. Dengan demikian responden penelitian ini berjumlah 400 siswa. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengisian instrumen kepada siswa; wawancara dengan Kepala Sekolah, guru agama Islam, dan sebagian siswa; serta pengamatan terhadap aktivitas keberagamaan siswa di sekolah.Tingkat keberagamaan tersebut dibedakan dalam empat tingkatan sekor yakni, sekor 86 - 100 dikategorikan sangat baik atau A, sekor 71 - 85 dikategorikan baik atau B, sekor 60 - 70 dikategorikan sedang atau C, sekor kurang dari 60 dikategorikan kurang atau D.

Temuan

1.      Sekor rerata responden (siswa) untuk pengetahuan pendidikan agama Islam (PAI) adalah 76. Ini berarti bahwa sekor rerata pengetahuan PAI sudah mencapai katagori baik.

2.      Sekor rerata intensitas pelaksanaan ritual keagamaan (PRK) adalah 74,5. Ini berarti bahwa skor rerata intensitas pelaksanaan ritual keagamaan sudah mencapai katagori baik.

3.      Sekor rerata intensitas pelaksanaan hubungan sosial keagamaan (PHSK) siswa adalah 77,5. Ini berarti skor rerata intensitas pelaksanaan hubungan sosial keagamaan sudah mencapai katagori baik.

4.      Terdapat korelasi positif antara pengetahuan PAI dengan pelaksanaan ritual keagamaan siswa dengan nilai r = 0,362. Adapun kontribusi (r2) pengetahuan PAI terhadap pelaksanaan ritual keagamaan siswa sebesar 13,10%, selebihnya dijelaskan oleh variabel yang lain.

5.      Terdapat korelasi positif antara pengetahuan PAI dengan pelaksanaan hubungan sosial keagamaan siswa dengan nilai r = 0,314. Adapun kontribusi (r2) pengetahuan PAI terhadap pelaksanaan hubungan sosial keagamaan siswa sebesar 9,85%, selebihnya dijelaskan oleh variabel yang lain.

6.      Terdapat korelasi positif antara pelaksanaan ritual dan hubungan sosial keagamaan secara bersama-sama dengan pengetahuan PAI siswa dengan nilai r = 0,32. Adapun kontribusi (r2) pelaksanaan ritual dan hubungan sosial keagamaan terhadap pengetahuan PAI siswa sebesar 10,24%, selebihnya dijelaskan variabel yang lain. 

Rekomendasi

Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, perlu dilakukan:

1.      Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melaksanakan ritual keagamaan siswa dan perbanyak aktivitas dan sarana keagamaan di sekolah;

2.      Pembiasaan ibadah keagamaan secara bersama seperti salat berjamaah, tadarus Al-Quran bersama, keikutsertaan pada kepanitiaan pengumpulan atau penerimaan, dan penyaluran zakat, infak, dan sadaqah pada bulan suci Ramadhan, dan dalam kepanitiaan penerimaan, penyembeliaan dan penyaluran daging hewan kurban pada hari Idul Adha;

3.      Pemberlakuan evaluasi hasil belajar PAI tidak hanya dibatasi pada aspek pengetahuan saja, tetapi juga pada aspek perilaku keagamaan siswa.***

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI