Kemenag Libatkan Seluruh K/L Bahas Draf RPMA Koordinasi, Evaluasi, dan Pelaporan MB
Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Koordinasi, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama. RPMA ini akan memberikan panduan guna menjalankan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno yang hadir pada kesempatan tersebut mengungkapkan penyusunan draf dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) ini, supaya saat diharmonisasi, kita semua sudah siap melaksanakannya.
“Di draf RPMA ini dijelaskan cara kerja melakukan koordinasi, evaluasi, dan bagaimana cara melaporkannya. Kita sepakati secara legal formal seperti itu, dan drafnya sudah dibahasahukumkan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri,” terang Suyitno, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Yang harus disepakati selanjutnya, menurut Suyitno, adalah terkait format secara teknis cara pemantauan, cara melaporkan, bahkan memublikasikannya. Bahkan, kalau PMA-nya ini sudah disepakati, pelaporannya bisa berbasis digital, karena kini sudah era-nya.
“Kita bisa running well melaporkan apa yang telah kita capai dalam konteks implementasi MB. Tetapi harus disepakati, apa yang mau kita laporkan itu,” ujar Suyitno di hadapan peserta dari masing-masing perwakilan K/L.
Dengan PMA ini, Suyitno juga berharap nantinya bisa menjadi bagian terpenting dari Perpres yang tidak terpisahkan. PMA ini tidak boleh bertentangan dengan Perpres, karena ini turunannya. Kita bisa berijtihad seluas-luasnya, tetapi kata kuncinya harus tetap mengacu pada Perpres.
“PMA ini kita tunggu, karena nanti akan menjadikan dasar untuk menyusun RO dan KRO 2024. Oleh karena itu, kita nanti bisa saling memberikan masukan supaya tidak keluar dari Perpres,” tegas Suyitno.
Pada kesempatan tersebut, Suyitno juga menyoal tentang dukungan penganggaran MB di masing-masing K/L. Nantinya antar K/L bisa cost sharing, bukan hanya pada anggarannya saja, tetapi juga, misal Kemenag yang saat ini akan mendiklat seluruh eselon II di K/L, ketika kekurangan SDM, kita bisa cost sharing SDM-nya.
“Nantinya, Balitbang Diklat Kemenag memiliki bank instructur. Jadi nanti ya dilaksanakan Badan Pengembangan SDM-nya masing-masing K/L, kami kirimkan human resource-nya. Contoh cost sharing ketika kita masing-masing K/L belum mandiri menyelenggarakan penguatan MB, tetapi kalau nanti semua SDM K/L sudah clear bisa menyelenggarakan penguatan MB secara mandiri,” pungkasnya.
Kegiatan pembahasan draf RPMA Penguatan MB ini, dihadiri perwakilan dari masing-masing K/L, seperti yang tertuang dalam surat undangan panitia Nomor: 217.59/SJ/B.V.2/HK.00.4/11/2023, yaitu staf ahli dan staf khusus Menag, Kemenko PMK, diwakili Asisten Deputi Moderasi Beragama, Thomas Ardian Siregar, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemlu, Kemendikbudristek, Kemkominfo, Bappenas, dan K/L lainnya. (Barjah/bas/sri)