Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi: Siapa yang Sudah dan Belum Melapor?

4 Okt 2024
Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi: Siapa yang Sudah dan Belum Melapor?
Kaban Suyitno pada pada peluncuran Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis malam (3/10/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam upaya mempercepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, Kementerian Agama RI melalui Badan Litbang dan Diklat, meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB). Acara ini berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 3-5 Oktober 2024.

 

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno, menyampaikan bahwa pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.

 

"Kehadiran Sekber ini penting untuk mengoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ungkap Kaban di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

 

Pembentukan Sekber ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.

 

Menurut Kaban, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," jelasnya.

 

Kegiatan peluncuran ini bertujuan untuk menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana program, serta menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.

 

Beberapa output penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif, serta rencana program yang selaras dengan kebijakan penguatan moderasi beragama.

 

Acara peluncuran ini juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber kunci, di antaranya:

1. Warsito, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK.

2. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Tim Ahli Penguatan Moderasi Beragama.

3. Rumadi Ahmad, Deputi V Kantor Staf Presiden.

4. Togap Simangunsong, Plh. Dirjen Polpum, Kementerian Dalam Negeri.

 

Diskusi ini membahas strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk paparan mengenai program nasional sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja tim pengarah dan pelaksana Sekber.

 

Dalam upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi kunci telah disusun, antara lain paparan mengenai program nasional penguatan moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak lanjut untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program.

 

Kaban menutup sambutannya dengan menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. "Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi," pungkasnya.

 

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta termasuk Kemenko PMK, Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM Kantor Staf Kepresidenan, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah. (Barjah)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI