Kemenag Perluas Akses Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah

9 Jul 2024
Kemenag Perluas Akses Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah
Focus Group Discussion (FGD) Desain Program Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan di Ciputat, Selasa (9/7/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama akan memperluas akses pelatihan pengelolaan (manajemen) rumah ibadah bagi semua agama. Perluasan akses ini dimaksudkan untuk menjangkau dan memberikan pelayanan sebanyak mungkin umat beragama dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan. 

 

Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki menyatakan pengelolaan rumah ibadah yang baik dan terus ditingkatkan sudah menjadi kebutuhan umat. Karena itu, pengelola rumah ibadah meski “aware” dengan kondisi dan kebutuhan umat beragama yang terus dinamis. 

 

"Umat beragama membutuhkan tempat peribadatan yang nyaman. Gejala kebangkitan beragama terutama di perkotaan yang makin membaik satu dua dasawarsa terakhir ini harus direspons secara kreatif oleh pengelola rumah ibadah. Saya melihat banyak pengelolaan masjid yang sangat baik dan layanan peribadatannya nyaman. Umat betah. Ruangan bersih dan nyaman. Partisipasi jemaah meningkat", ungkapnya saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Desain Program Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di Ciputat, Selasa (9/7/2024). 

 

Mastuki berharap model pengelolaan rumah ibadah yang baik menjadi inspirasi dan dijadikan praktik baik (best practice) bagi pengelola rumah ibadah lain. Saat ini beberapa masjid menjadi pelopor moderasi beragama. Ada masjid ramah anak, masjid pengembang ekonomi umat, dan sebagainya. 

 

"Beberapa gereja juga menjadi pelopor moderasi beragama. Saya kira wihara, pura, dan kelenteng dapat mengikuti dan/atau menjadi pelopor dalam pengelolaan rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan jemaah atau umat", tambahnya. 

 

Mastuki menekankan model pengelolaan rumah ibadah perlu diperbanyak dan diperluas melalui pelatihan terstruktur dan berkelanjutan. Melibatkan ormas dan lembaga keagamaan karena rumah ibadah dilaksanakan secara mandiri oleh umat beragama. 

 

"Pusdiklat perlu memiliki pola baku pelatihan keagamaan yang terintegrasi dan berkolaborasi dengan ormas keagamaan. Pemangku kepentingan bidang keagamaan sangat banyak. Khusus rumah ibadah menyangkut aspek bukan hanya ibadah, tapi berkait dengan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan ketahanan keluarga", imbuhnya. 

 

FGD pengelolaan rumah ibadah dilaksanakan di gedung Pusdiklat Teknis Kemenag di Ciputat.  Mengundang unit eselon II Direktorat Urusan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Pusbindik Konghucu. Selain itu, juga ormas dan lembaga keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Alwashliyah, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PGI, KWI, PHDI, sejumlah pengelola rumah ibadah, dan stakeholders lain. (Mastuki)

 

 

 

Penulis: Mastuki
Sumber: Pusdiklat Teknis
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI