Kemenag Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

28 Nov 2019
Kemenag Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman
Foto: Humas

Jakarta (27 November 2019). Kementerian Agama (Kemenag) mendapat anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia pada layanan birokrasi kategori Kementerian dengan nilai 92,05. Penghargaan diberikan pada acara 'Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019' di Hotel JS Luwansa, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta.

Ombudsman menilai Kementerian Agama telah menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Penilaian tersebut juga memperhatikan tentang beberapa fasilitas yang ada di beberapa kantor lembaga terkait.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan penganugerahan ini merupakan hasil survei dalam lima tahun. Survei itu meliputi 800 entitas yang terdiri dari kementerian, lembaga, pemda tingkat 1 dan 2.

"Tahun ini adalah tahun terakhir sesuai dengan RPJMN 2024 2029, tinggal 4 kementerian, 4 lembaga sisa. Dari 4 itu ada dua yang mendapat nilai hijau dan kami akan berikan predikat yang bersifat tinggi," kata Adrianus  di Jakarta, Rabu (27/11).

Penganugerahan itu diterima langsung oleh Menag Fachrul Razi. Ia mengatakan bahwa anugerah ini merupakan apresiasi kinerja kolektif pegawai Kemenag. Menteri agama sebelumnya juga berperan.

"Kami senang sekali mendapat penghargaan ini dan ini akan saya tunjukkan kepada semua anggota ini adalah prestasi mereka semua bukan prestasi orang per orang. Saya akan tunjukkan juga kepada menteri sebelum saya karena dialah yang mengkoordinir ini bukan saya. Saya hanya menerima hadiah di depan saja," kata Fachrul dalam sambutannya.

Fachrul menuturkan dalam pelayanan, kementeriannya memiliki misi mendorong toleransi di masyarakat. Selain itu, moderasi beragama juga jadi hal yang didorong.

"Kami punya misi setiap melayani publik kami pasti memasukkan ide-ide kami. Satu, toleransi dan moderasi beragama. Bukan moderasi agama. Kalau agama sudah moderat nggak perlu dimoderasi. Yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragama yang kami namakan moderasi beragama," tutupnya.

Sementera itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Afrizal Zein menambahkan bahwa capaian ini patut disyukuri oleh seluruh ASN Kemenag. Penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh oleh Ombudsman terhadap layanan yang tersebar di seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Tim Ombudsman turun ke lapangan mulai September 2019. 

"Kita tidak tahu mereka turun kemana saja. Karena dilakukan secara acak. Ini capaian yang patut kita syukuri karena seperti kita tahu bahwa Kemenag memiliki lebih dari 4.500 satuan kerja," ujar Afrizal. []

diad/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI