Kemenkeu Beberkan Langkah-Langkah Balitbang Diklat Menuju PNBP

14 Apr 2023
Kemenkeu Beberkan Langkah-Langkah Balitbang Diklat Menuju PNBP
Jaka Trisna, Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan pada kegiatan Koordinasi Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama berkomitmen menjadikan satker Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut sejalan dengan pemerintah yang mengamanatkan adanya pengelolaan BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional.

“Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan pelaksanaan anggaran apa pun sumber dananya,” ujar Jaka Trisna dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  di depan para kepala satker dan pegawai Balitbang Diklat Kemenag pada kegiatan Koordinasi Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Menurut Jaka, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, mengatur prinsip-prinsip penyusunan kebijakan sumber dana rupiah murni ataupun sumber dana dari PNBP

“Pada pasal 3 ayat 3, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran negara kalau lokasi anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia,” ucapnya.

Kemudian, kata Jaka, pada pasal 11, tahun anggaran itu dimulai 1 Januari sampai  31 Desember. Belanja-belanja yang dapat dibiayai dengan beban APBN mencakup 1 tahun anggaran. Ketika ada penerimaan termasuk PNBP, berlakunya untuk tahun anggaran berkenaan tidak untuk tahun berikutnya, kecuali untuk hal tertentu.

“Pembayaran yang dilakukan atas beban APBN maupun APBD, itu tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasanya diterima,” kata Jaka.

Saat ini terdapat mekanisme pembayaran secara online. Dalam konteks pembayaran diatur di dalam undang-undang, barang atau jasa yang dibayar itu harus sudah diterima. Bagaimana pembayaran secara online? Ini harus melalui mekanisme pemerintah seperti e-catalog atau digipay.

“Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka tata kelola pelaksanaan anggaran, lalu bagaimana dalam konteks PNBP?,” tanya Jaka.

Dikatakan Jaka, terdapat beberapa prinsip dasar terkait dengan pengelolaan belanja dengan sumber dana PNBP. “Dalam postur APBN, penerimaan bukan pajak yang nantinya akan ada di Balitbang Diklat seperti pengelolaan gedung ataupun lainnya, tata kelola dan regulasinya sudah cukup melalui undang-undang, sampai dengan PMK ataupun Perdirjen,” imbuhnya.

Berikutnya, kata Jaka, setiap PNBP yang dipungut, diatur tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah, sebagai dasar bahwa suatu layanan dari satu Kementerian/Lembaga (K/L) itu ada tarifnya atas layanan yang diberikan oleh K/L.

Kemenkeu menerbitkan izin penggunaan PNBP. Misalnya, untuk sewa gedung ataupun berkaitan dengan tusi Balitbang Diklat. “Dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan-kegiatan di satker yang bersangkutan atau satker yang lain yang bukan penghasil PNBP, dengan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP),” kata Jaka.

Selanjutnya, terdapat dua mekanisme pola penggunaan dana PNBP. Pertama, terpusat, yaitu pagu PNBP-nya digunakan oleh satker penghasil itu sendiri. Dan, kedua idak terpusat; artinya pola penggunaan setoran PNBP-nya kantor pusat kemudian penggunaannya disebar ke satker- satker eselon tersebut, atau lintas Eselon 1 satker penghasil maupun satker non penghasil PNBP.

Pencairan PNBP

Untuk pencairan belanja PNBP ditetapkan MP PNBP dengan istilah pre financing melalui pertimbangan kinerja pelaksanaan anggaran PNBP. “Sekarang sejak tahun 2021 ada formula yang tujuannya untuk mempermudah mekanisme penetapan MP tersebut, tidak harus menunggu setorannya dulu untuk dapat MP tapi berdasarkan proyeksi,” imbuhnya.

MP PNBP tidak dapat melampaui pagu DIPA sumber dana PNBP, lalu MP PNBP dihitung sesuai izin penggunaan PNBP ditetapkan oleh Menkeu (Riil MP).

“Bedanya sumber dana RM berapa pagu kemudian langsung bisa belanja. Tapi, kalau sumber dananya PNBP harus melalui mekanisme penetapan MP-nya dulu baru bisa mengajukan SPM,” jelas Jaka.

MP PNBP, kata Jaka, dihitung sesuai izin atas jenis PNBP tersebut, berapa persen dari total PNBP yang disetorkan dan bisa gunakan kembali oleh satker.

Terdapat Perdirjen Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur maksimum pencairan MP. “Ini lakukan dalam tiga tahap, tahap pertama bulan Januari maksimum pencairan 60%, tahap kedua bulan Juli 80%, dan tahap ketiga bulan Oktober 100%,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan setoran-setoran tahun sebelumnya? Apakah selalu tercapai target atau tidak? Kemudian bagaimana proyeksi tahun anggaran berjalan tersebut? Menurut Jaka, nanti dihitung mesti membiayai kegiatan apa saja sampai dengan akhir tahun.

“Secara sistem akan dihitung poin-poin penilaiannya oleh Kanwil Perbendaharaan, sistem aplikasi yang akan memberikan rekomendasi, kemudian akan ditetapkan maksimum pencairan,” ungkap Jaka.

Hal lain yang diatur terkait dengan mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP yaitu maksimum perubahan pencairan perubahan MP PNBP yang ditetapkan oleh Kanwil. Perubahan pagu sumber dana PNBP naik ataupun turun, perubahan proyeksi PNBP, pengembalian setoran PNBP, sehingga MP perlu direvisi untuk menghindari kelebihan belanja.

“Setelah ditetapkan menjadi satker PNBP, tarif PNBP-nya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Kemudian ada setoran yang diterima dari masyarakat. Ada pagu DIPA sumber dana PNBP di depannya DIPA. Untuk mencairkannya perlu mengajukan maksimum pencairan,” tandas Jaka. (Barjah/sri)

Penulis: Barjah
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI