Kemenko PMK Bahas Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Agama dalam Mencegah Judi Online

25 Jun 2024
Kemenko PMK Bahas Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Agama dalam Mencegah Judi Online
Kaban Suyitno menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pemberantasan Perjudian Daring di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang juga bertugas sebagai Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pemberantasan Perjudian Daring di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

 

Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto adalah bentuk sosialisasi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberatasan Perjudian Daring.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tokoh agama, PGRI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Forum Rektor Indonesia, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

 

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers mengatakan kegiatan ini merupakan langkah kedua dalam pemberantasan judi online setelah langkah penindakan dan pencegahan yang telah diinisiasi oleh Menko Polhukam. "Kegiatan ini merupakan ajakan kepada seluruh komponen strategis untuk bersama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang sudah sangat meresahkan dan membahayakan," ujar Effendy, Selasa (25/6/2024).

 

Dalam kesempatan yang sama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan terdapat beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. "Pertama adalah kita akan melakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekspansif dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online secara formal maupun non formal," ucap Hadi Tjahjanto.

 

Berikutnya, lanjut Hadi, pelibatan Pegawai Negeri Sipil kementerian dan lembaga untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara bersama-sama. Menurutnya, hal ini secara khusus dilakukan pada kementerian atau lembaga yang memiliki satuan kerja bersifat vertikal hingga ke daerah-daerah.

 

"Berikutnya melakukan optimalisasi peran dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, ibu-ibu PKK, hingga karang taruna untuk wilayah desa maupun kelurahan. Kita melihat bahwa dua persen adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun maka tentunya dengan memberikan penguatan peran keluarga agar tercipta komunikasi dan edukasi antara orang tua dengan anaknya," ujar Menko Polhukam.

 

Tearkhir, Menko Polhukam juga menyampaikan pembahasan rapat mencakup penguatan nilai-nilai agama dalam mencegah perjudian daring. "Para tokoh agama yang hadir juga memberikan saran masukan termasuk juga daftar-daftar atau bagaimana kita bisa memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat," ucap Hadi.

 

Dalam konferensi pers tersebut Hadi Tjahjanto juga merilis data pengguna judi online berdasarkan wilayah. "Pada siang ini saya juga ingin menyampaikan 5 provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online) dari data-data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ujarnya.

 

Provinsi-provinsi tersebut, yaitu:

 

1. Jawa Barat sebanyak 535.644 pengguna dengan nilai transaksi 3,8 T.

2. Daerah khusus Jakarta sebanyak 238.568 pengguna dengan nilai transaksi 2,3 T.

3. Jawa Tengah sebanyak 201.963 pengguna dengan nilai transaksi 1,3 T.

4. Jawa Timur sebanyak 135.227 pengguna dengan nilai transaksi 1,051 T.

5. Banten sebanyak 150.302 pengguna dengan nilai transaksi 1,022 T.

 

Dalam penutupnya Menko Polhukam mengingatkan masyarakat bahwa judi online yang telah merambah ke tingkat desa dan kelurahan memiliki modusnya masing-masing. "Saya ulangi bahwa modus tersebut di antaranya adalah jual beli rekening dan isi ulang," pungkas Hadi Tjahjanto. (Nova Agung Krismauf/bas/sri)

   

 

Penulis: Nova Agung Krismauf
Sumber: Nova
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI