Kenapa Tanda Layak dari Kemenag Penting bagi Buku Pendidikan Agama?

15 Mei 2024
Kenapa Tanda Layak dari Kemenag Penting bagi Buku Pendidikan Agama?
Tim Konsolidasi dan Sosialisasi PBPA bersama Kasi Penmad Kankemenag Kota Lampung, jajaran kepala madrasah, dan guru-guru dari berbagai madrasah di Kota Lampung, Selasa (14/5/2024).

Bandar Lampung (Balitbang Diklat)---Pelaksanaan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Buku-buku yang digunakan pada satuan pendidikan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, tidak mengandung hal-hal yang merugikan, serta patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

 

Sebagai upaya menjaga kualitas dan kesesuaian buku pendidikan agama, berdasarkan PMA Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 8, buku pendidikan agama tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa buku-buku agama dan keagamaan yang beredar tidak mengandung konten yang radikal atau diskriminatif, baik dari segi agama, suku, ras, maupun ideologi,” ujar Mulyawan di Bandar Lampung, Selasa (14/5/2024).

 

Mulyawan dan tim menyampaikan hal tersebut saat kunjungan Konsolidasi dan Sosialisasi Program PBPA di Kantor Kemenag Kota Lampung. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa buku-buku yang ditawarkan ke sekolah, baik oleh penerbit, perorangan, maupun perusahaan, telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.

 

Pada pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Lampung, Mulyawan dan tim menegaskan bahwa salah satu indikator kelayakan adalah adanya tanda layak dan lolos dari Kementerian Agama. “Ditandai dengan adanya kode QR pada buku yang dapat dipindai untuk memverifikasi keabsahannya,” terangnya.

 

“Untuk buku-buku yang sudah terlanjur dibeli saat belum mengetahui terkait tanda layak buku tidak menjadi masalah, tetapi sangat diimbau ketika pengadaan buku di tahun berikutnya wajib untuk menggunakan buku yang sudah ada tanda layak dari Kementerian Agama,” ucap Mulyawan di hadapan Kasi Penmad, Said Karimin, serta beberapa kepala sekolah dan para guru dari berbagai madrasah di Kota Lampung.

 

Dalam memudahkan akses informasi buku-buku pendidikan agama yang sudah memiliki tanda layak, Mulyawan dan tim mengarahkan, untuk ke depannya sebelum melakukan pengadaan buku atau membeli buku dari penerbit, perlu cek dulu melalui aplikasi PBPA Kemenag, yaitu http://www.pbpa.kemenag.go.id.

 

“Melalui situs web tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa daftar buku-buku yang telah dinilai, serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan buku pendidikan agama dan keagamaan,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Mulyawan turut menggarisbawahi pentingnya peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam mengawasi dan mengevaluasi buku-buku yang digunakan di sekolah.

 

“Saya sarankan agar MGMP dapat menjadi forum diskusi para guru untuk saling bertukar informasi dan mengevaluasi berbagai buku yang digunakan dalam pembelajaran. Hal itu akan lebih mudah mengontrol buku-buku agama dan keagamaan yang digunakan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Rheka/Barjah/bas)

   

 

Penulis: Rheka. H
Sumber: Rheka
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI