Kendalikan Hate Speech, Kaban Suyitno Imbau Saring Sebelum Sharing

10 Des 2022
Kendalikan Hate Speech, Kaban Suyitno Imbau Saring Sebelum Sharing
Kaban Prof. Suyitno memaparkan materi ‘Strategi dan Implementasi Moderasi Beragama Bagi ASN Kementerian Agama RI pada Rapat Koordinasi Kediklatan Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, Sabtu (10/12/2022).

Palembang (Balitbang Diklat)---Sebagai agen penggerak moderasi beragama, kita harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini ujaran kebencian (hate speech).

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Prof. Suyitno mengutarakan hal tersebut saat menjelaskan materi ‘Strategi dan Implementasi Moderasi Beragama Bagi ASN Kementerian Agama RI’.  Materi dipaparkan pada Rapat Koordinasi Kediklatan Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang.

“Indonesia memiliki kemerdekaan dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, sebagai agen penggerak moderasi beragama, kita wajib menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini hate speech,” ujar Kaban Suyitno di Palembang, Sabtu (10/12/2022).

“Moderasi beragama sangat penting untuk kemaslahatan umat di Indonesia. Program ini masih dalam proses perjuangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ujar Kaban, media sosial berperan penting sebagai penyebar informasi moderasi beragama. Media tersebut antara lain WhatApp, Facebook, Instagram, dan Twitter.

“Media sosial berperan aktif dalam memobilisasi, mendiseminasi, dan menyebarkan ujaran kebencian. Ketergantungan kita terhadap media komunikasi dan media sosial berarti literasi sudah masuk ke ruang pribadi,” katanya.

“Kebiasaan kita berbagi informasi yang belum pasti kebenarannya akan membuat kita secara tidak langsung membiarkan kemungkaran. Oleh karena itu, kita perlu melakukan ‘saring sebelum sharing’ agar tidak menjadi penyebar informasi bohong,” tuturnya.

 

Transformasi Balitbang Diklat

Pada kesempatan itu, Kaban Suyitno menyampaikan pula informasi mengenai Balitbang dan Diklat Kementerian Agama yang akan bertransformasi menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Balitbang dan Diklat Kemenag RI ke depannya diharapkan dapat mendeteksi secara dini penyebaran informasi yang kurang tepat mengenai moderasi beragama,” ungkapnya.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sebagai lembaga penyelenggara kediklatan, harus bisa bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan Pelatihan Penyuluh Informasi Publik,” tandasnya.[]

SR/diad

Penulis: Sri Rahayu
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI