Kolaborasi Pakar dan Pemangku Kepentingan, Kemenag Siapkan Dokumen Kebijakan Ekoteologi

Jakarta (BMBPSDM)---Ekoteologi ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama No. 244 Tahun 2025. Guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara strategis dan sistematik, diperlukan penyusunan Dokumen Kebijakan Ekoteologi Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari proses penyusunannya, Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama (Pustrajak PBA) membuka ruang diskusi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penulisan Dokumen Kebijakan Ekoteologi Kemenag RI.
“Penyusunan dokumen telah melalui sejumlah tahapan, jadi kami mohon arahan berkaitan dengan penulisan naskah akademik yang telah disusun oleh tim” ujar Kepala Pustrajak PBA Jaja Jaelani di Jakarta, Senin (7/7/2025).
FGD ini menjadi wadah untuk menggali masukan dari para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan, guna menyempurnakan substansi naskah kebijakan yang telah disusun. Selain itu, forum ini bertujuan untuk menyelaraskan dokumen strategis, memetakan tantangan dan strategi implementasi, serta kesepakatan lintas kontributor.
Lebih lanjut, Kapus Jaja berharap hasil akhir berupa naskah jadi dapat segera diselesaikan dan disosialisasikan sebagai panduan bersama dalam pelaksanaan kebijakan ekoteologi nasional.
“Kami harapkan dapat segera kami sajikan kegiatan ini dengan naskah jadi dan versi untuk naskah dokumen kebijakan,” ungkapnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Muhammad Ali Ramdhani. Pustrajak PBA turut mengundang Staf Khusus Menteri Agama Farid M. Saenong, Peneliti Ahli Utama BRIN Muhammad Murtadlo, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Ormas Keagamaan, juga Aktivis dan Lembaga Non-Pemerintah.
(Nurlaila Azzahro)