Kepala Biro Kepegawaian: Kami Berharap Banyak pada Badan Litbang dan Diklat

12 Sep 2014
Kepala Biro Kepegawaian: Kami Berharap Banyak pada Badan Litbang dan Diklat

Bogor (12 September 2014). “Kami butuh hasil riset tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama untuk perumusan kebijakan di bidang kepegawaian”, demikian disampaikan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama, Dr. Mahsusi, MM.

Karopeg menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Penyusunan Renstra Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2015-2019. Kegiatan diselenggarakan pada hari Kamis-Sabtu (11-13 September 2014) di Hotel Lor-In Sentul, Jawa Barat.

Pada kesempatan ini, Karopeg menyampaikan harapannya kepada Badan Litbang dan Diklat untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang dipimpinnya. Menurutnya saat ini Biro Kepegawaian sedang membangun sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.

Pembangunan sistem baru bidang kepegawaian merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang tidak dapat dihindari lagi. Untuk itu, kebijakan pengembangan sistem manajemen kepegawaian dapat disusun berdasarkan hasil riset. Dalam konteks inilah beliau berharap Badan Litbang dan Diklat dapat memberikan suplai data dan informasi berbasis hasil riset terkait permasalahan kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu, Karopeg juga berharap bahwa unit kediklatan pada Badan Litbang dan Diklat dapat bersinergi dengan Biro Kepegawaian untuk menciptakan pegawai Kementerian Agama yang memiliki kapasitas dan kualitas memadai.

Salah satu strategi yang akan dibangun oleh Biro Kepegawaian adalah melakukan assesment terhadap seluruh pegawai Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat tentang profil pegawai secara real.

Assesment akan dijadikan dasar untuk menentukan perlakuan lanjutan bagi para pegawai. Perlakuan lanjutan inilah yang akan menjadi tugas Badan Litbang dan Diklat menyelenggarakan diklat.

Karopeg mengharapkan unit kediklatan dapat berkontribusi secara optimal bagi peningkatan kompetensi pegawai melalui penyelenggaraan diklat yang berkualitas. Diklat diharapkan dapat meningkatkan kualitas, profesionalitas, dan integritas pegawai Kementerian Agama sesuai standar kompetensi yang ditentukan.

Dalam kesempatan ini, Karopeg juga menyampaikan bahwa Badan Litbang dan Diklat harus segera menyusun Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Badan Litbang dan Diklat. Untuk itu, beliau berharap penyusunan ini dapat dimuat dalam Renstra Badan Litbang dan Diklat 2015-2019. []

(AGS/Chee/Bas)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI