Kepala KUA Kabupaten Wonosobo dan Purworejo Ikuti Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama

23 Nov 2022
Kepala KUA Kabupaten Wonosobo dan Purworejo Ikuti Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama

Wonosobo (Balitbang Diklat)---30 Kepala KUA se-Kabupaten Wonosobo dan Purworejo  mengikuti Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama program kemitraan Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dengan Anggota DPR RI Komisi VIII. Kegiatan ini berlangsung dari 21  s.d. 25 November 2022 di Hotel Dafam Wonosobo.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Ahmad Farid menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. “Penguatan Moderasi Beragama merupakan Program Prioritas Menteri Agama sebagai turunan amanat RPJMN dan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024,” kata Farid dalam pembukaannya di Hotel Dafam Wonosobo, Senin (21/11/2022).

Menurut Farid, keberhasilan penguatan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari empat indikator utama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.

“Kekhawatiran yang tengah dihadapi Kemenag saat ini  adalah mulai adanya klaim kebenaran oleh sekelompok masyarakat yang merasa dirinya paling baik, paling sempurna, dan menyalahkan orang lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Farid mengajak seluruh elemen Kemenag wajib hukumnya mengusung moderasi beragama karena moderasi beragama merupakan tugas berat keluarga Kemenag. 

“Dengan adanya pelatihan moderasi beragama, diharapkan seluruh elemen Kemenag paham; bukan hanya masalah praktek beragama, tapi substansi agama seperti konsep rahmatan lil alamin, agama yang damai, yang sejuk, agama yang menyatukan,” ungkap Farid.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Anggota Komisi VIII DPR RI Muslich Zainal Abidin mengatakan kunci dari moderasi beragama ada dua yaitu saling menghormati dan menghargai.

Moderasi beragama, kata Muslich, sudah ada sejak jaman dulu. Para kiai sudah mencetuskan moderasi beragama dengan cara menghormati dan menghargai.  “Sebagai kaum mayoritas harus menghormati yang minoritas,” jelas Muslich.

“Pancasila dan UUD 1945 menjamin keberadaan seluruh umat beragama di Indonesia. Dengan hal tersebut diharapkan  seluruh warga Negara Indonesia dapat menjaga toleransi antar umat beragama,” imbau Muslich.

Muslich menegaskan mayoritas agama di Indonesia adalah agama Islam. “Jika menghendaki untuk mendirikan negara Islam sudah sangat bisa, tetapi karena Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila dan UUD 1945 yang menaungi seluruh umat beragama, maka toleransi untuk menyikapi perbedaan beragama ini harus dijaga,” pungkasnya. (RS/diad/bas

 

Penulis: Rahmi
Editor: Dewi Indah Ayu Diantiningrum dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI