Kepala Madrasah ‘Ujung Tombak’ Perubahan

26 Mar 2024
Kepala Madrasah ‘Ujung Tombak’ Perubahan
Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki saat memberikan arahan pada pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan VI s.d. X di Surabaya

Surabaya (Balitbang Diklat) – Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat bekerja sama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali melaksanakan program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) melalui pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan VI s.d. X di Surabaya.

 

Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagaman Mastuki mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai strategi transformasi pendidikan, khususnya di madrasah. Pada pelatihan ini peserta yang terdiri dari kepala madrasah akan didorong untuk berkolaborasi dan saling bertukar pengalaman.

 

“Peserta akan belajar bersama dalam kelompok-kelompok belajar yang didampingi fasilitator dengan harapan dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan tantangan yang mereka hadapi dalam perannya sebagai kepala madrasah. Sebab kepala madrasah adalah ujung tombak perubahan,” ujar Kapus Mastuki di Surabaya, Senin (25/03/2024).

 

Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan bahwa dengan pola pelatihan model 70:20:10 pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah itu hanya memberikan 10 % landasan teori mengenai materi dan kompetensi yang akan dilatih; 20% melalui pembelajaran sosial, yang melibatkan interaksi dengan komunitas ahli (tim fasilitator dan narasumber) dan sesama peserta didik; dan 70% merupakan pembelajaran eksperimental, di mana peserta berlatih sambil melakukan pekerjaan di unit tugas atau masing-masing madrasah.

 

Mastuki menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh madrasah saat ini sudah on the track, di mana kemajuan madrasah sudah pada level secara mutu sama dengan sekolah. Dibandingkan dengan madrasah di negara lain madrasah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dan sudah bertransfomasi pada titik keseimbangan (equilibrium).

 

“Regulasi mutu madrasah diterbitkan sejak tahun 1970an yang ditandai dengan terbitnya SKB 3 Menteri, kemudian lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan tersebut semakin menguatkan posisi madrasah yang sama dan setara dengan sekolah, bahkan perhatian pemerintah pun kepada madrasah kini semakin luas,” paparnya.

 

Menurutnya, secara sosial kepala madrasah harus mampu memberdayakan warga madrasah untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk peningkatan kualitas madrasah. Sedangkan secara profesional, kepala madrasah dituntut untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel yang meliputi 6M; man, money, material, method, machine, dan market.

 

“Bila keenam unsur ini bisa dioptimalkan maka kemajuan dan kualitas madrasah menjadi keniscayaan,” pungkasnya.

 

Pelatihan diikuti oleh 200 peserta kepala madrasah negeri dan swasta, baik RA, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang berasal dari 6 provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat).

 

Tampak hadir dalam pembukaan kegiatan, Konsultan Komponen 3 PMU REP MEQR, Tim Fasilitator (Widyaiswara Pusdikklat Tenaga Teknis, BDK Bandung dan BDK Jakarta.

 

(cay/diad)

Penulis: Syukrilah
Sumber: Pusdiklat Teknis
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI