Kepala Puslitbang LKKMO Ungkap Rancangan Aturan Baru untuk Mengawasi Buku Keagamaan di Sekolah

5 Nov 2024
Kepala Puslitbang LKKMO Ungkap Rancangan Aturan Baru untuk Mengawasi Buku Keagamaan di Sekolah
Kegiatan Focus Group Discussion (FDG) Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) Pengganti PMA Nomor 9 Tahun 2018 dan PMA Nomor 9 Tahun 2021, di Jakarta, Senin (4/11/202

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama mengadakan kegiatan fullday review pada hari Senin, (5/11/2024) untuk membahas rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) yang akan menggantikan PMA Nomor 9 Tahun 2018 dan 2021. Kegiatan ini diadakan di 101 Urban Jakarta Thamrin dengan peserta dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari masing-masing agama dan biro hukum Kementerian Agama.

 

Kepala Puslitbang LKKMO Moh. Isom dalam sambutannya menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) ini bertujuan menyatukan ketentuan dari PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang penilaian buku pendidikan agama serta PMA Nomor 9 Tahun 2021 tentang penelaahan buku keagamaan umum. Upaya ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur terbaru yang menjadikan pusat penilaian buku agama sebagai bagian penting dari Kementerian Agama, sehingga memungkinkan integrasi penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan.

 

Lebih lanjut, Isom menyampaikan bahwa RPMA yang disusun mencakup seluruh aspek mulai dari penyusunan, penilaian, distribusi, hingga pengadaan buku keagamaan. Kementerian Agama akan tetap menjadi penanggung jawab utama dalam penilaian kelayakan buku. Sedangkan penyusunan akan diserahkan kepada masing-masing eselon terkait. Buku-buku yang lolos penilaian akan diberikan tanda kelayakan, serta aturan distribusi akan diperketat untuk menjaga kualitas materi yang disampaikan kepada masyarakat.

 

“Kementerian Agama akan memastikan seluruh proses dari hulu ke hilir agar tidak ada materi yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya Indonesia, terutama terkait buku-buku impor,” jelas Isom. Hal ini juga menjadi bentuk tanggapan terhadap banyaknya buku hibah dan impor yang kurang terkontrol kualitasnya dan sering kali terkendala di bea cukai.

 

Isom menekankan kembali arahan Kepala Badan Litbang dan Diklat yang menyampaikan pentingnya peran Kementerian Agama dalam mengontrol buku-buku yang beredar di madrasah dan sekolah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema pembiayaan untuk penilaian buku dan Sistem Beban Mutu Layanan (SBML) juga akan ditinjau ulang guna penyesuaian dengan kondisi ekonomi yang dinamis. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penilaian.

 

RPMA ini juga mencakup pembentukan sistem informasi yang lebih baik serta upaya membudayakan literasi buku agama dan keagamaan. Sistem ini diharapkan mempermudah pengawasan sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait buku yang layak edar.

 

“Kami berkomitmen agar buku-buku yang beredar di madrasah dan sekolah telah memenuhi syarat kelayakan, dengan tujuan menciptakan keteduhan dan kedamaian di negeri ini,” tegas Isom.

 

Terakhir, terkait pendidikan agama di pesantren dan lembaga lainnya, Isom menyampaikan pentingnya harmonisasi. Majelis agama masing-masing akan tetap memiliki peran dalam menilai, namun Puslitbang LKKMO bertindak sebagai koordinator.

 

“Supaya ini disatukan jadi pendidikan keagamaan nanti dari agama-agama yang lain itu juga majlis-majlis keagamaan yang monggo dikomunikasikan karena nanti koordinatornya tetaplah kami. Terkait wilayah yang menyusun buku keagamaan, penyediaan buku keagamaan itu mereka, nanti persoalan penelaahan bisa dikoordinasi oleh kami dan melibatkan tokoh-tokoh agama dari masing-masing agama,” pungkas Isom. (Rheka Humanis)

Penulis: Rheka. H
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI