Kitab Fiqh Zakat Syaikh Nawawi Al – Mandari Lebih Komprehensif Daripada Karya Syaikh Al – Qorodhowiy ...
Jakarta (5 Desember 2018). “Dunia mengenal Syaikh Al –Qorodhowiy tapi tidak banyak yang mengetahui tentang kepakaran Syaikh Nawawi Al Mandari dalam Fiqh Zakat.”
Demikian pernyataan Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Muhammad Zain dalam pengarahan sekaligus pembukaan Penerbitan Naskah Klasik Keagamaan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi di Hotel Sofyan, Rabu (5/12).
Zain mengimbau perlu mengeksplorasi naskah warisan ulama nusantara dalam konteks masalah agama dan bangsa saat ini. Sebab, ketidaktahuan masyarakat Indonesia terhadap magnum opus anak bangsa berkontribusi besar terhadap tidak dihargainya karya ulama besar anak bangsa di tingkat dunia. Bagaimana dunia akan menghargai bila anak bangsa sendiri tidak mengetahui apalagi memahami karya para pendahulunya yang mampu meruang dan mewaktu dalam kekinian”.
Acara tersebut menghadirkan bahasan beberapa kitab yang dihasilkan anak bangsa. Salah satunya yaitu Naskah al-Zakah wa al-Nudzum al-Ijtimaiyah al-Mu’ashiroh karya monumental Syaikh Muhammad Nawawi Yahja Abd. Razaq seorang ulama asal Mandar Indonesia. Penyusunan kitab ini bersamaan dengan Syekh Yusuf Al Qorodhowiy menyusun disertasi fiqh zakat.
Sebagai pengantar materi Kitab Fiqh Zakat Syaikh Nawawi Al Mandari, Zain menyatakan bahwa “Kitab Fiqh Zakat Syaikh Nawawi Al Mandari lebih unggul daripada karya Syaikh Yusuf Al Qorodhowiy dalam keluasan analisisnya. Hal ini sebagaimana hukum jaminan sosial Prancis dan Romawi”.
Kejeniusan Syaikh Nawawi Al – Mandari nampak jelas dari pilihannya menjadikan Syaikh Anis Ubbdah. Ia adalah sebagai promovendus seorang pengajar yang terkenal teliti di Al Azhar. Di masanya di Al Azhar tidak ada lagi pengajar yang lebih ketat daripada Anis Ubbdah ini. Karena itu, terkenallah ungkapan “kalau promovendus Anda Anis Ubbdah maka Anda dipastikan lulus bahkan sebelum sidang disertasi dimulai”. Demikian ketatnya Syaikh Anis Ubbdah dan demikian nekatnya Syaikh Nawawi Al – Mandari untuk menjadikan standar tinggi Syaikh Anis Ubbdah sebagai alat uji yang tak terbantahkan tentang kualitas disertasi Fiqh Zakat yang disusunnya.
Begitu luas cakupan dan bahasan Nawawi sampai zakat rumah kos-kosan juga diulas. Perdebatan kewajiban zakat bagi orang gila pun tak luput dari uraianya. Pembahasan hukum-hukum Romawi dan Francis modern juga menjadi salah satu pokok bahasan disertasinya. Beliau juga pernah tinggal di Eropa. Menurut pengakuan orang dekatny, Nawawi selalu berucap bahwa saya akan menghabiskan seluruh umurku untuk mengkaji zakat. Tidak kurang 3.000 referensi yang dibacanya untuk keperluan penulisan disertasi. Disertasinya ditulis mulai tahun 1969 dan selesai tahun 1979. Ujian promosi doktor tahun 1980.
Beliau orangnya ramah, rendah hati, sangat menghargai lawan dialognya. Demikian pengakuan para yuniornya, seperti Khuzaimah Tahido Yanggo, rektor IIQ Jakarta, Najmuddin al Shofa, UNHAS, Ahmad Sewang, UIN Alauddin Makassar. Menurut Wajdi Zayadi, salah seorang cucu Syaikh Nawawi Al Mandari, dalam pribadi kakeknya itu menyatu IQ, EQ, dan SQ sebagaimana adap diri ulama lain yang jauh mendahului beliau. Dr. Wajdi juga memberikan kesaksian tentang syakhsiyah beliau. “Syaikh Nawawai Al – Mandari tidak pernah memikirkan perempuan macam apa yang akan menjadi pendampingnya kelak. Satu-satunya pernikahan yang dijalaninya adalah dengan seorang janda Mesir beranak dua. Alasannya sangat sederhana, beliau termasuk yang menganut paham bahwa dilarang sentuhan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dikarenakan waktu itu beliau sakit keras dan harus dirawat oleh perawat profesional dan secara kebetulan yang menjadi perawatnya adalah seorang janda beranak dua maka beliau memintanya untuk dijadikan sebagai istrinya, Naimah namanya”.
Warisan kenabian yang bukan saja keilmuan namun berikut ketaatan dan kesalehan yang luar biasa dalam diri Syaikh Nawawi Al Mandari disegel dengan aktivitas di akhir hayat beliau. Beliau ditemukan orang meninggal di atas sajadahnya dalam keadaan mendekap kitab. Seminar tentang Penerbitan Naskah Klasik Keagamaan ini juga menghadirkan ara narasumber dan pembahas lainnya, yaitu Syarif Hidayat, Titin Nurhayati Makmun, Hazmirullah, dan Zaim Saidi. []
dianhafid/diad