Komnas Haji: Kemenag Tidak Langgar Kuota Haji

24 Jun 2024
Komnas Haji: Kemenag Tidak Langgar Kuota Haji
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)--- Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, jemaah haji terbagi menjadi dua jenis yaitu haji reguler dan haji khusus. Pembagian kuota terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan regulasi tersebut, Menteri Agama tidak melanggar kuota pada penyelenggaraan haji 2024.

 

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta, Senin (24/6/2024).

 

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

 

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

 

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

 

“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

 

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.

 

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

 

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya.

 

FGD menghadirkan tokoh dan pakar di bidang haji. Hadir secara tatap muka Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, sedangkan hadir secara online Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abd. Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum, dan jurnalis Tirto.id Taufik.

 

 (diad/Sr)

 

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Puslitbang BALK
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI