KOMPETENSI KEPALA MADRASAH; Studi Kasus di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat
KOMPETENSI KEPALA MADRASAH;
Studi Kasus di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat
Oleh: Drs. Ali Khudrin
29 halaman
2005
Kepala madrasah merupakan seorang pemimpin lembaga pendidikan. Dalam mengelola madrasah, seorang kepala madrasah diharapkan memiliki kemampuan yang memadai. Sedangkan kemampuan sering disebut dengan kompetensi, dalam hal kompetensi sering disebutkan oleh Gelerman bahwa pada diri seorang dewasa motif kompetensi dapat muncul sebagai suatu keinginan untuk menguasai pekerjaan dan jenjang profesional. Hal ini akan menimbulkan kecenderungan mengaktualisasikan dirinya sesuai dengan kompetensi dasar yang dimilikinya.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh seorang kepala madrasah merupakan hal yang sangat penting dalam meraih keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan memberdayakan sekolah. Pada dasarnya seorang kepala madrasah merupakan manajer dalam lembaga pendidikan yang dikelolanya. Oleh karena itu untuk mengkaji tentang kompetensi kepala madrasah akan dilihat dari aspek manajemen.
Kepala MAN 2 Mataram dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh para pejabat madrasah tingkat bagian dan pejabat tingkat kasi. Yang tergolong pejabat tingkat bagian adalah Wakamad, Kepala TU dan Ketua Litbang. Yang tergolong pejabat tingkat kasi adalah Wali kelas, koordinator BPIBK, koordinator laboratorium, dan pembina. Selain di bantu oleh para pejabat tersebut di atas kepala juga dibantu oleh komite. Para pejabat tersebut membantu kepala untuk meringankan tugas kepala.
Kepala MAN 2 Mataram dalam mengkoordinir para pejabat tersebut diatas dilaksanakan dengan dua macam yaitu mengadakan rapat rutin yang melibatkan semua pejabat, dan rapat yang hanya melibatkan pejabat tertentu saja, yakni Wakamad, KTU, dan Ketua Litbang.
Evaluasi terhadap kerja bawahan yang dilakukan kepala madrasah ada dua cara. Dua cara tersebut adalah pemeriksaan secara tidak langsung (pemerikasaan laporan tertulis) dan pemeriksaan secara langsung (pemeriksaan di tempat). Frekuensi pemeriksaan terhadap laporan tertulis Wakamad 1 kali setiap bulan, terhadap KTU 1 kali tiap 3 bulan, dan terhadap pejabat lainnya 1 kali setiap catur wulan. Adapun frekuensi pemeriksaan secara langsung tidak dapat di ketahui secara pasti. Karena pemeriksaan tersebut kadang-kadang dilakukan secara madrasah.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menyarankan kepada Direktorat Jenderal Mapenda untuk menyelenggarakan penataran teknis kepala Madrasah Aliyah Negeri Swasta seluruh Indonesia. Serta disarankan kepada Dirjen Bimbaga Islam untuk menerbitkan buku tentang petunjuk teknis memimpin pengelolaan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta seluruh Indonesia.***