KOMPETENSI KEPALA MIN, MTs, dan MA di NUSA TENGGARA BARAT; Studi Kasus di MA Bahrul Ulum, Kabupaten Sumbawa Oleh: Drs. Moh. Amaluddin, MS Departemen Agama RI Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang 2005
KOMPETENSI KEPALA MIN, MTs, dan MA di NUSA TENGGARA BARAT;
Studi Kasus di MA Bahrul Ulum, Kabupaten Sumbawa
Oleh: Drs. Moh. Amaluddin, MS
Departemen Agama RI
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang 2005
Kepala sekolah memiliki beban kerja yang cukup berat, karena mata pelajaran di madrasah lebih banyak. Hal ini berkenaan dengan mata pelajaran agama yang diurai menjadi tiga mata pelajaran dan ditambah mata pelajaran bahasa Arab (kurikulum Madrasah tahun 1994). Dengan demikian kepala sekolah madrasah dituntut untuk bekerja lebih keras dalam mengelola madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala sekolah yang memiliki kompetensi manajemen memadai dapat menghasilkan lulusan yang cukup baik. Sebaliknya Madrasah yang dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak memiliki kompetensi manajemen memadai berdampak pada hasil lulusan madrasah yang berada dibawah standar.
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan kompetensi kepala Madrasah Aliyah Bahrul Ulum di Kabupaten Sumbawa Besar, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kompetensi kepala madrasah mencakup fungsi kepala madrasah dalam mengkoordinasi, wakil kepala sekolah madrasah, kepala tata usaha, wali kelas, kepala perpustakaan, kepala BP dan laborat. Hasil penelitian diharapkan bermanfaat bagi pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, dalam rangka mengambil kebijakan dalam pengembangan lembaga pendidikan yang berkaitan dengan kompetensi kepala madrasah di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat bermanfaat bagi pihak lain yang terkait dengan kepemimpinan madrasah.
Beberapa kesimpulan hasil penelitian diantaranya: 1). Kepala MA Bahrul Ulum dalam memberikan tugas kepada bawahan, dalam pengawasan, maupun dalam mengkoordinasikan, tidak membuat perencanaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis; 2). Dalam menggerakkan bawahannya kepala madrasah menggunakan jalur rapat, baik yang melibatkan unsur terkait, maupun rapat yang hanya melibatkan para guru saja; 3). Kegiatan evaluasi kerja para bawahan belum dilakukan oleh kepala madrasah. Karena itu, tidak ada langkah tindak lanjut yang sistematis dalam mengatasi berbagai kelemahan yang ada di madrasah.
Saran dari hasil penelitian: 1). Diharapkan Kanwil Departemen Agama bekerjasama Balai Diklat Keagamaan Denpasar untuk menyelenggarakan penataran teknis kepala Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta; 2). Diharapkan kepada Direktorat Jenderal BAGAIS DEPAG RI untuk menerbitkan buku petunjuk teknis memimpin madrasah, khususnya Madrasah Aliyah dan membagi buku-buku tersebut kepada seluruh madrasah di Indonesia.***