Kreasi dan Inovasi Wajib Dimiliki ASN Kemenag
Solo (27 Juni 2019). Kreasi dan inovasi adalah dua hal yang wajib dimiliki oleh ASN Kementerian Agama karena kita berada pada zaman yang menuntut untuk terus berinovasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Moh. Isom pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan kualitas Administrator Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (SIMDIKLAT) Tahun 2019 di The Alana Hotel Solo, Kamis (27/06).
Sesban Isom berkomitmen untuk mengawal inovasi dan menggerakkan birokrasi. “Inovasi dan kreativitas tidak bisa ditawar-tawar karena kita dituntut untuk terus melakukannya,” ujar Isom saat membuka acara.
Ia mengakui bahwa saat ini Aplikasi Simdiklat mengalami pengembangan tahap 2 (dari V.1 ke V.2) meskipun masih ada beberapa kendala yang dihadapi aplikasi, namun hal ini tidak menghentikan langkah untuk terus mengembangkannya.
Kendala yang terjadi ialah terbatasnya kapasitas memori dan prosesor, keterbatasan koneksi internet, aturan kediklatan yang sering berubah, hingga belum ada terintegrasinya Simpeg dengan Simdiklat. Diluar teknis, ada pula kendala admin, karena di daerah kebanyakan admin dipegang oleh pegawai honorer.
Moh. Isom juga mengajak semua peserta agar memiliki semangat untuk berprestasi. “Siapa yang tidak berprestasi, akan tereliminasi oleh waktu. Kalau kita biasa-biasa saja, selalu berada di zona nyaman, maka kita akan tertinggal tanpa melakukan inovasi dan meningkatkan profesionalitas. Dengan kata lain, kita harus punya target yang dicapai dan harus ada karya yang baik di tempat bekerja”, ujarnya.
Isom menambahkan bahwa inti dari aplikasi adalah untuk memudahkan dan mempercepat pekerjaan, terutama untuk melayani masyarakat.
Selama kegiatan, peserta dilibatkan dalam semua materi dan berdiskusi untuk menyampaikan ide-ide terbaik demi pengembangan kediklatan kedepan.
Bimtek berlangsung selama tiga hari, 27-29 Juni 2019. Dihadiri oleh 62 peserta yang terdiri dari Admin Balai Diklat seluruh Indonesia, Pusdiklat dan perwakilan admin unit, baik dari Kanwil maupun admin Kab/Kota. []
diad/diad