Laporan Workshop Pengembangan Sistem Pendidikan Pondok Pesantren Dalam Rangka Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar

9 Jul 2007
Laporan Workshop Pengembangan Sistem Pendidikan Pondok Pesantren  Dalam Rangka Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar

Laporan Workshop Pengembangan Sistem Pendidikan Pondok Pesantren 
Dalam Rangka Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar

45 halaman 
Kerjasama Lemlit  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta -

Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan,  2006


Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan Departemen Agama (2003), jumlah pondok pesantren seluruh Indonesia tercatat sebanyak 14.067 buah. Sejumlah 8.905 buah (63,3 %) termasuk kategori salafiyah, sedangkan yang tergolong pondok pesantren khalafiyah hanya 878 buah (6,2%). Sedangkan selebihnya merupakan pondok pesantren tipe kombinasi dengan jumlah 4.284 buah (30,5 %). Di samping itu, statistik tersebut juga menmcatat bahwa sebagian besar (61,5 %) pondok pesantren   menyelenggarakan aktivitas belajar hanya dalam bentuk mengaji, dan sejumlah 38,5 % aktivitasnya mengaji dan belajar formal umum.

Pada tahun 2004, diperkirakan sebanyak 13.100.000 anak ditargetkan dapat mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar. Tetapi tidak semuanya dapat ditampung dengan sistem konvensional. 2.250.000 dari mereka harus diakomodasi melalui pola-pola lain, di antaranya melalui Pondok Pesantren Salafyah (PPS). Berdasarkan data di atas, dipandang perlu untuk dilakukan workshop Pengembangan Sistem Pendidikan Pondok Pesantren dalam Rangka Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Workshop ini bertujuan : untuk menggali pemikiran tentang sejauhmana peran pondok pesantren dalam penuntasan wajib belajar di Indonersia, dan  Strategi apa yang harus dilakukan untuk mempercepat penuntasan wajib belajar melalui pondok pesantren. Workshop ini dikerjasamakan dengan Lemlit UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kesimpulan yang didapat dari workshop ini adalah bahwa penyelenggaraan wajar dikdas di Pesantren Salafiyah telah berjalan. Ada beberapa problematika yang dihadapi oleh PPS Penyelenggara, diantaranya : a) masih terdapat anggapan masyarakat bahwa kewajiban menuntut ilmu hanya pada ilmu-ilmu keislaman saja, sedangkan ilmu keduniawian tidaklah wajib, atau karena fokus PPS adalah khusus untuk mendalami ilmu agama, sehingga tidak punya kesempatan untuk belajar ilmu yang lain; b) pelaksanaan wajar dikdas di PPS sering kurang optimal, disebabkan ketidaktepatan dalam manajemen waktu antara takhasus pesantren dengan materi sekolah umum; c) keterbatasan SDM guru yang berkualitas, dana, sarana yang dimiliki PPS. 
Rekomendasi yang dimunculkan dari workshop ini adalah perlunya dibentuk tim perumus akademik untuk membuat standarisasi kurikulum wajar dikdas di Pesantren Salafiyah, di samping itu hendaknya penyelenggaraan wajar dikdas ke depan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal dan karakteristik pesantren penyelenggara.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI