Madrasah di Balikpapan Siap Patuhi Surat Edaran Sekjen dan Dirjen Pendis
Balikpapan (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Madrasah di Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung dari 6 hingga 8 Desember 2023.
Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Bahari, Ketua Tim Sosialisasi menjelaskan tujuan kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan penggunaan tanda layak buku pendidikan agama pada madrasah.
“Buku Pendidikan Agama yang beredar di madrasah harus mempunyai tanda pengesahan dari Kementerian Agama. Tanda Pengesahan penilaian buku tersebut berupa barcode yang ada di halaman depan atau belakang buku,” terang Bahari.
Selain itu, Bahari juga menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 11 Maret 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-680.1/DJ.1/PP.00/05/2022, tanggal 30 Mei 2022. Rois Maulana, anggota Tim Sosialisasi, menambahkan bahwa buku-buku yang sudah dinilai oleh Kementerian Agama bisa dilihat pada laman https://pbpa.kemenag.go.id.
“Di website PBPA bisa dilihat judul-judul buku yang sudah dinilai Puslitbang Lektur dari tahun 2021. Ada sekitar 2000 lebih judul buku disana,” terang Rois. Rois juga melakukan simulasi akses website PBPA dan menjelaskan fitur yang ada di dalamnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Masrivani, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Baginya, kegiatan ini memiliki manfaat yang besar karena memberikan panduan terkait surat edaran dan peraturan penggunaan buku pelajaran agama di lingkup madrasah.
"Kami sangat bersyukur, karena melalui sosialisasi ini, kami dapat mengetahui buku-buku yang lebih cocok untuk digunakan di madrasah," ujar Masrivani.
Di tempat yang sama, Bahari juga bertemu Kepala Madrasah MTsN 1 Balikpapan dan Kaur Tata Usaha MTsn 2 Balikpapan. Sahri Romadi, Kepala MTsN 1 Balikpapan, menambahkan bahwa sosialisasi penggunaan tanda layak ini sangat penting.
“Kami baru pertama kali tahu kalau ada Surat Edaran Sekjen dan Dirjen Pendis. Kami juga baru tahu jika buku yang digunakan harus ada tanda layaknya,” ungkapnya.
Sahri juga berharap bahwa sosialisasi ini tidak hanya berhenti di sini. “Kami harap Kementerian Agama juga bersedia mencetak buku pendidikan agama dan membagikannya kepada murid madrasah karena tidak semua murid di sini bisa mengakses buku digital,” harapnya.
Dengan adanya program sosialisasi ini, diharapkan penggunaan buku-buku pendidikan agama di madrasah, khususnya buku-buku pendidikan agama yang beredar di masyarakat adalah buku-buku yang memiliki tanda layak dari Kementerian Agama. (Rois Maulana/Bahari/Barjah)