MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH : Studi Pandangan Partai Politik Terhadap Pengembangan Madrasah di Kabupaten Serang Propinsi Banten

12 Mar 2007
MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH : Studi Pandangan Partai Politik Terhadap Pengembangan Madrasah di Kabupaten Serang Propinsi Banten

MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH : 
Studi Pandangan Partai Politik Terhadap Pengembangan Madrasah di Kabupaten Serang Propinsi Banten

Oleh: Hudairi dkk (IAIN Serang), 
76 halaman

Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan 2006


Partai Politik memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Serang yang dikenal sebagai kota Santri. Dalam penelitian ini mencoba menelusuri kiprah Partai Politik terhadap Pengembangan madrasah serta keberadaan Madrasah di Daerah terkait dengan kebijakan pemerintah daerah.

Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Serang Propinsi Banten, dengan pertimbangan bahwa wilayah ini merupakan salah satu daerah santri dan lokasi sejarah perjuangan Islam, sehingga keberadaan madrasah di masyarakat masih tetap terus berkembang. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juli – Agustus 2006. Sasaran Penelitian  adalah  pengurus Parpol yang menjadi anggota legislatif.

Berdasarkan data yang dikumpulkan penelitian ini berkesimpulan bahwa : 1). Partai Politik di Kabupaten serang memandang penting keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang patut diberi perhatian dan dukungan baik moril maupun materil; 2) Peran Partai Politik yang menonjol dalam pengembangan Madrasah di Kabupaten Serang ialah sebagai legitimator dan fasilitator; 3) peran tersebut diimplementasikan dalam bentuk, Pengesahan Perda Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan wajib belajar madrasah diniyah bagi siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SLTP dan Mengusulkan dan mengesahkan anggaran bantuan pembangunan fisik bagi madrasah swasta; 4) Tidak diotonomikannya madrasah menjadi penghalang bagi pemerintah daerah kabupaten Serang untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan madrasah secara maksimal.

Penelitian ini merekomendasikan hal-hal berikut : 1) Untuk memaksimalkan pengembangan madrasah di daerah, diperlukan sikap pro aktif dari Kakanwil dan Kakandepag dalam menjalin kerjasama dengan Partai Politik dan Pemda; 2) Diperlukan adanya peraturan yang memungkinkan pemda dan parpol berperan lebih aktif dalam pengembangan madrasah; 3) Upaya pemberdayaan madrasah dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pelatihan manajemen berbasis madrasah bagi para pengelola madrasah. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan pengelola madrasah. Kedua, riset aksi partisipatoris untuk memetakan kekuatan, tantangan, hambatan, dan peluang madrasah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan manajemen berbasis madrasah serta untuk menggali modal sosial masyarakat dalam pengembangan madrasah. Ketiga, pendampingan terhadap pengelola madrasah dalam menerapkan manajemen berbasis madrasah.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI