Madrasah Harus Berani Keluar Pakem “Without The Box”

29 Mar 2024
Madrasah Harus Berani Keluar Pakem “Without The Box”
Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno saat menutup Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan VI s.d. X di Surabaya.

Surabaya (Balitbang Diklat)---Kepala Madrasah harus berani keluar pakem ‘without the box’ karena bila madrasah tidak berani keluar dari pakem maka dapat dipastikan akan ketinggalan zaman.

 

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menyampaikan hal tersebut saat menutup pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan VI s.d. X. Kegiatan merupakan kerja sama Badan Litbang dan Diklat dengan Direktorat GTK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam.

 

“Jangan sampai kurikulumnya sudah merdeka tapi kepala madrasah dan gurunya masih terbelenggu dan terpasung karena adanya disrupsi (kekacauan pada tatanan hidup lama oleh kemajuan sains dan teknologi),” ujar Kaban Suyitno di Surabaya, Jumat (29/03/2024).

 

Menurut Kaban, penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran di madrasah sudah menjadi sebuah keniscayaan. Program transformasi digital harus diterapkan di Madrasah agar peserta didik dan guru di institusi pendidikan tersebut tetap bisa mengikuti tuntutan dan tren digitalisasi dengan optimal serta memberikan pengalaman belajar yang lebih interaktif, menyenangkan, dan efektif.

 

 

“Sebagai lembaga pendidikan yang dalam pengertian dinamis, madrasah perlu tanggap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan serta karakteristik khas madrasah di Indonesia masih menjadi tumpuan harapan bagi sebagian kalangan, khususnya yang merasakan perubahan pola hidup serta kultur di tengah derasnya arus globalisasi,” kata Kaban.

 

 

Lebih lanjut, Kaban mengatakan bahwa kepala madrasah adalah sosok yang paling tahu apa yang menjadi kebutuhan madrasah. Oleh karenanya, kepala madrasah tidak hanya dituntut memilki kompetensi manajerial tapi juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan (entrepreneurship skill), adaftif, visioner, progresif dan inovatif.

 

 

“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah/madrasah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui pelatihan penguatan kepala madrasah,” tuturnya.

 

Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah bertujuan untuk mengatasi ‘penyakit kompetensi’ Kepala Madrasah. Ke depan Pusdiklat Teknis akan bertransformasi menjadi Corporate University yang berbasis pada kebutuhan institusional bukan lagi berdasarkan pada kebutuhan personal.

 

“Madrasah harus semakin mampu bersaing bahkan lebih hebat, unggul dan transformatif,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Tata Usaha Pusdiklat Tenaga Teknis dan Kepala BDK Suabaya.

 

(cay/diad)

Penulis: Syukrilah
Sumber: Pusdiklat Teknis
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI