Maftuh Basuni: PBM Jadikan Kerukunan Umat Beragama Lebih Baik

26 Mar 2013
Maftuh Basuni: PBM Jadikan Kerukunan Umat Beragama Lebih Baik

Jakarta (Pinmas) —- Keberadaan PMB Menag dan Mendagri No. 9 dan 8 Tahun 2006 yang berisikan Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,

dan Pendirian Rumah Ibadat telah menghasilkan keadaan hubungan antar umat beragama dan kerukunan umat beragama secara nasional dan secara keseluruhan jauh lebih baik dari keadaan sebelumnya, meski beberapa masalah masih harus dihadapi dengan cermat ke depan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Maftuh Basuni pada Seminar PMB No. 9 dan 8 Tahun 2006: Implementasi dan Problematikanya Kini yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat dalam rangka memperingati 7 Tahun terbitnya PBM tersebut di Jakarta (21/3).

Menurut Maftuh Basuni , PBM yang dibuat atas hasil kesepakatan antara majelis-majelis agama tingkat pusat (MUI, PGI, KWI, PHDI, dan WALUBI) dan pemerintah dalam memelihara kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari pemeliharaan ketenteraman hidup bermasyarakat dan kerukunan nasional.

Selain menjadi salah satu bentuk instrumen hukum, PBM ini telah melahirkan dinamika dan perubahan sosial yang besar dalam masyarakat yang antara lain ditandai dengan kehadiran 435 FKUB di Provinsi dan Kab/Kota.

“PBM ini telah meningkatkan komitmen daerah dan kepala daerah dalam memfasilitasi upaya-upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama” terang Maftuh Basuni yang saat itu menandatangani PBM sebagai Menteri Agama bersama Mendagri Moh. Ma’ruf.

Lebih lanjut, Maftuh juga mengutarakan bahwa PBM ini masih ditemui sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah tidak adanya ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Sehubungan itu, ada dorongan dari masyarakat agar PBM tersebut ditingkatkan menjadi UU atau peraturan perundangan lain yang dapat memberikan ancaman sanksi, semisal Peraturan Pemeritah atau Peraturan Presiden.

Sementara itu, M. Yusuf Asry (Peneliti pada Puslibang Keagamaan) yang juga menjadi narasumber dalam seminar itu juga menegaskan bahwa secara nasional impelementasi PBM 2006 telah terlaksana, dan berkontribusi signifikan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama. Pandangan ini, lanjut Yusuf, bersumber dari hasil beberapa penelitian yang telah dilakukan terkait impelementasi PBM2006. (DM)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI