Masih Relevan! Balitbang Diklat Kaji Filantropi Keagamaan dengan Pendekatan Ini

1 Okt 2024
Masih Relevan! Balitbang Diklat Kaji Filantropi Keagamaan dengan Pendekatan Ini
Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno saat menyampaikan arahan pada Audiensi Laporan Hasil Pengumpulan Data Lapangan di Surakarta, Selasa (1/10/2024).

Surakarta (Balitbang Diklat)---Pendekatan Planning, Organizing, Actuating, and Controlling (POAC) yang merupakan konsep dasar dalam manajemen sangat relevan digunakan dalam kajian Evaluasi Pengelolaan Dana Filantropi Keagamaan di Indonesia.

 

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno mengatakan fokus yang dilihat saat ini lebih kepada tata kelola yang dilakukan oleh semua filantropi keagamaan, “Tata kelola tersebut bermakna luas dalam arti bahasa manajerial kerangka teoritik yang jelas melalui pendekatan POAC,” ujarnya di Surakarta, Selasa (10/1/2024).

 

Kaban menyampaikan hal tersebut pada audiensi laporan hasil pengumpulan data lapangan tentang kajian Evaluasi Pengelolaan Dana Filantropi Keagamaan di Indonesia yang diselenggarakan Balai Litbang Agama (BLA) Semarang, bekerja sama dengan Yayasan Pemberdayaan Komunitas Elsa dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Dalam diskusi tersebut, Kaban menegaskan pentingnya perencanaan yang baik, “Bagaimana proses dari perencanaan hingga pengawasan? Apakah dalam setiap agama sudah ada perencanaan, seperti penentuan target? Pendanaan yang dikelola tanpa perencanaan akan terlihat tidak wajar,” ucapnya.

 

Aspek selanjutnya adalah pentingnya pengorganisasian, seperti adanya struktur yang jelas, izin operasional, susunan manajemen, dan pembinaan. Menurutnya, organisasi terdiri dari dua hal penting, yaitu struktur dan tata kelola, yang menjadi dasar kepercayaan publik.

 

"Jika struktur itu ada, apakah fungsinya harus sesuai dengan regulasi, seperti yang bisa kita lihat dalam dokumen dan wawancara,” kata Kaban di hadapan peserta yang terdiri dari para peneliti BRIN.

 

Pada aspek actuating atau pemberdayaan. apakah lembaga-lembaga yang ada mampu memberdayakan masyarakat. Menurut Kaban, Selain untuk ritual, dana juga digunakan untuk kegiatan sosial. Sementara itu, pada aspek pengawasan atau controlling, melibatkan auditor baik internal maupun eksternal," pungkasnya.

 

Melalui zoom meeting, Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Arskal Salim memberikan padangannya tentang pentingnya mengkaji konsep filantropi dalam agama-agama. Ia menekankan perlunya kajian lintas agama untuk menemukan titik kesamaan, dan mempertanyakan apakah kewajiban zakat juga ada dalam bentuk yang berbeda di agama lain.

 

“Meskipun fokus pada pengelolaan filantropi, penting juga untuk menemukan persamaan ajaran antar agama. Hal ini, akan menyentuh aspek keimanan para pemeluk agama dan memperlihatkan relasi unik antara agama dan negara,” ungkap Sesban.

 

Pada kesepatan tersebut, Sesban menyampaikan apresiasinya kepada BLA Semarang atas riset komprehensif yang dilakukan, “Tidak perlu menjadikan satu agama sebagai tolok ukur bagi agama lain, lebih baik menggunakan instrumen negara, seperti Kemenag, perpajakan, dan keuangan untuk mengakomodasi berbagai agama,” tandasnya.

 

Kepala BLA Semarang Moch. Muhaemin dalam laporannya menyampaikan bahwa tim peneliti telah menyelesaikan riset ini lapangan pada minggu keempat Bulan September. Riset tersebut dilakukan di badan/lembaga/rumah ibadah pengelola dana filantropi dari enam agama, dengan lokasi penelitian di Soloraya, Yogyakarta, Bali, Surabaya, dan Semarang Raya.

 

"Diharapkan hasil temuan ini dapat memberikan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut, baik terhadap regulasi yang sudah ada maupun yang memerlukan pembaruan dan kajian ulang,” pungkasnya.

 

(Fathurrizi/Barjah)

Penulis: Fathurozzi/Barjah
Sumber: BLA Semarang
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI