Membuka Pelatihan Kepala Madrasah, Kapusdiklat: Kemenag Melayani Semua Agama
Tangerang (Balitbang Diklat)--- Kementerian Agama lahir sebagai jembatan antara konsep negara berdasarkan agama (teokrasi) dengan negara sekular. Perdebatan mengenai ideologi atau dasar negara yang akan didirikan oleh para pendiri republik akhirnya menyepakati "jalan tengah" Pancasila sebagai dasar bagi berdirinya Republik Indonesia.
Pernyataan ini dikemukakan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki saat mengisi sesi materi Nilai-Nilai Dasar SDM Kementerian Agama pada Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah.
Menurut Mastuki, Kementerian Agama memiliki mandat untuk memberikan pelayanan kepada semua agama. Karena Indonesia adalah negara Pancasila yang mengambil nilai-nilai agama dan memfasilitasi kehidupan beragama.
"Lambang/logo Kementerian Agama sendiri merepresentasikan nilai-nilai yang dihayati oleh ASN Kemenag. Bahwa iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila merupakan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tutur Mastuki di Tangerang, Minggu (31/3/24).
“Pegawai Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada negara adalah ibadah,” imbuhnya.
Mastuki juga memaparkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Nlai-nilai kemajemukan yang sudah mengakar di kehidupan masyarakat Indonesia bukan hanya agama, namun juga suku, bahasa, dan golongan. Bahkan di dalam satu agama (inter agama) saja terjadi perbedaan pandangan, mahzab, atau aliran. Kemajemukan ini memerlukan sikap toleran dan harus mengutamakan kepentingan bersama, moderat dari pemeluk agama baik inter maupun antar agama.
"Tugas kepala madrasah bukan hanya mencakup ketrampilan manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tapi juga memastikan pemahaman keagamaan moderat yang dianut dan dipraktikkan oleh semua komponen madrasah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kepala madrasah sebagai ASN Kementerian Agama harus mempunyai citra diri dalam penguatan moderasi beragama. “Kepala madrasah harus bisa memahami konteks persoalan kehidupan keagamaan, memiliki wawasan kebangsaan yang luas, memahami nilai universal ajaran agama yang diimbangi dengan komitmen menghormati keyakinan umat agama lain,” katanya.
Mastuki menegaskan kepala madrasah penting memiliki sikap diri dan kecakapan sebagai pemimpin, membangun jejaring, kemampuan membentuk pemahaman, resolusi konflik, berpikir kritis, analisis sosial dan literasi digital.
Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah ini merupakan program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) kerja sama antara Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Islam.
Pelatihan melibatkan 80 peserta kepala madrasah swasta baik RA, MI, MTs dan MA yang berasal dari 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung dan Bangka Belitung. Pelatihan yang dimulai tanggal 30 Maret 2024 ini berlangsung selama 5 hari dan akan berakhir pada tanggal 3 April 2024.
(Rina/diad)