Memiliki Impact Serius, PBPA Perlu Dikawal Intensif

7 Jun 2023
Memiliki Impact Serius, PBPA Perlu Dikawal Intensif
Kepala Balitbang Diklat Suyitno bersama Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Arskal Salim pada kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (Sidang Penilaian Buku Tahun 2023) di Bintaro, Selasa (6/6/2023). (Foto: Cepi)

Bintaro (Balitbang Diklat)---Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) harus dikawal secara intensif, sebab pekerja ini memiliki impact yang sangat serius. Bukan hanya terkait peredaran buku, tetapi juga menyangkut kegunaan buku tersebut setelah melalui proses tashih verifikasi.

Kepala Balitbang Diklat (Kaban) Kementerian Agama Suyitno mengatakan hal tersebut saat mengawali arahan pada Penilaian Buku Pendidikan Agama (Sidang Penilaian Buku Tahun 2023). Kegiatan dihadiri tim penilai, supervisor, dan verifikator PBPA.

“Sistem penilaian buku melalui proses berlapis. Hal ini dilakukan sebagai upaya tanggung jawab pemerintah pada buku pendidikan agama yang beredar di masyarakat,” ujar Kaban Suyitno di Bintaro, Selasa (6/6/2023).

“Oleh karena itu, hal yang sering saya ditegaskan adalah gerbang terakhir dari proses penilaian adalah pada verifikator akhir,” lanjutnya.

Kaban Suyitno mengibaratkan PBPA dengan asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang disebut ‘BAN dalam dan luar’. BAN luar adalah asesor dengan nilai gabungan atau disebut tim penilai dari berbagai dokumen yang masuk. Sedang BAN dalam adalah asesor akhir.

Pada proses pernilaian, biasanya terdapat gap antara satu dokumen dengan dokumen lain yang dinilai asesor yang berbeda. “Jika ada gap, pasti ada problem. Apalagi jika instrumen penilaian yang digunakan berbasis kualitatif,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah itu.

Menurut Kaban, jika penilaian menggunakan format kuantitatif, biasanya tidak ada gap karena by sistem. Sedangkan jika penilaian menggunakan format kualitatif, sering terjadi gap sebab sangat subjektif.

Kaban mengatakan, utamanya dalam penilaian buku moderasi beragama, tim verifikator tidak boleh terjadi khilafiah pada objek yang sama.

“Tidak mungkin terjadi khilafiah pada kriteria penilaian jika menggunakan norma kuantifikasi dengan interval skoring 1-4. Tapi jika masih terjadi khilafiah, bisa jadi tim penilai tidak paham mengenai penilaian kuantifikasi atau tim tersebut tidak membaca sendiri bukunya,” tutur pria kelahiran Tulungagung ini.

Untuk menghindari hal tersebut, maka diperlukan verifikator atau asesor berlapis untuk memastikan penilaian seobjektif mungkin. Kehadiran external auditor adalah untuk memvalidasi ulang dokumen. Penilaian tersebut bisa naik atau turun sesuai dengan evident yang ditemukan.

“Dengan sistem demikian, penilaian lebih ketat. Selain itu, publik bisa melihat bahwa penilaian dilakukan seobjektif mungkin karena dilakukan dengan sangat transparan,” tuturnya.

Kaban berharap, melalui sistem yang transparan tersebut, publik bisa turut menilai berdasarkan buku yang mereka baca. Sebab ini eranya orang membutuhkan keterbukaan.

“Untuk pertanggungjawaban publik, maka beberapa hal perlu dilakukan adaptasi dan inovasi terhadap aplikasi PBPA, apalagi jika akan diintegrasikan dengan aplikasi PUSAKA,” imbaunya.

 

Inovasi PBPA

Kapuslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Arskal Salim mengatakan proses PBPA sangat cermat karena dapat melihat sejauh mana para penilai telah memberikan perhatian mencermati dan mengoreksi kesalahan sebuah naskah buku baik typo, konsep yang keliru, bahasa asing yang salah, atau gambar ilustrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kerap terjadi penilai pertama dan kedua tidak sinkron. Bisa jadi penilai pertama memberi nilai sangat tinggi, sedangkan penilai kedua memberi nilai kurang sehingga gapnya terlalu jauh,” ujar Kapus Arskal.

Maka, lanjut Kapus, di sinilah fungsi supervisor untuk memoderasi penilaian. “Sebab jika jaraknya terlalu jauh, akan menjadi pertanyaan siapa yang keliru dalam penilaian,” kata pria asal Makassar ini.

Selain itu, supervisor pun melakukan evaluasi terhadap keseriusan tim penilai dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penilaian tersebut yang akan disampaikan ke penerbit melalui verifikator.

Menurutnya, pada proses perbaikan, terdapat revisi mayor dan revisi minor. Untuk revisi mayor, tidak bisa diproses tahun ini. Sedangkan revisi minor, tim supervisor akan memberikan pendampingan kepada penerbit.

“Pendampingan penerbit merupakan inovasi yang dilakukan pada tahun ini. Agar supervisor bisa memberikan arahan yang tepat terkait perbaikan buku,” pungkasnya.

(diad/Sr/bas)

Penulis: Dewi Indah Ayu
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI