Menag: ASN Kemenag Contoh Teladan Cegah Radikalisme
Ciputat (9 Desember 2019). Dalam kegiatan pembinaan pegawai Pusdiklat yang mengusung tema Penanggulangan Radikalisme ASN Kementerian Agama, Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa ASN Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan cegah radikalisme serta menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Kegiatan ini diikuti juga secara teleconference oleh ASN Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, Makassar, Surabaya, Medan, Padang, Banjarmasin, dan BDK Bandung.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat sebagai sosok yang memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan,” ujar Menag Fachrul Razi, di Aula Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Senin (09/12).
Menag juga mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta oleh sebelas Kementerian dan Lembaga Negara.
Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN ini, yaitu:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN
Tak hanya terkait soal radikalisme, dalam pembinaan kali ini Menag juga mengajak seluruh ASN untuk terus menjaga dan mengawal terkait moderasi beragama.
"Moderasi beragama adalah tuntutan. Jika tidak bermoderasi, akan tertinggal dan potensi pencerahan menjadi lebih tinggi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abd. Rahman Mas'ud melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan Diklat Moderasi Beragama dalam dua tahun terakhir. "Diklat moderasi beragama sudah dilakukan sejak tahun lalu. Alumninya sudah mencapai 440 orang," tutupnya. []
RS/diad