Menag: Kita Cetak Hattrick!
Jakarta (Balitbang Diklat)---Sejak diberikan amanah pada 2020 oleh Presiden Jokowi, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas memimpin Kementerian Agama dengan menerapkan semangat reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan (good governance). Melalui proses transformasi digital, Kemenag berubah menjadi kementerian yang transparan, dengan layanan yang murah, cepat, dan akuntabel. Hasilnya, Kemenag meraih WTP secara terus-menerus.
"Alhamdulillah, kita cetak hattrick. Secara berturut-turut, selama saya memimpin Kemenag, BPK memberi opini WTP atas laporan keuangan 2021, 2022, dan 2023," terang Yaqut, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKKA Tahun 2023 dari Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Gus Men sapaan akrab Menag Yaqut mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu melakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di Kemenag. Sehingga, Kemenag dapat konsisten melakukan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dari waktu ke waktu.
"Kami beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama akan terus mendukung terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik itu sehingga Kementerian Agama dapat terus membaik dari tahun ke tahun," ujar Gus Men.
Menurut Yaqut, capaian ini tidak boleh menjadikan Kemenag berpuas diri dan berhenti hanya pada capaian opini atas laporan keuangan. Kemenag harus secara konsisten terus berupaya agar informasi yang disajikan dalam LKKA semakin berdaya guna dan bermanfaat terhadap perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengucapkan selamat atas prestasi dan capaian yang diraih Kementerian Agama. Menurutnya, raihan WTP adalah cermin institusi dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
"Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kementerian Agama dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan yang baik," ucapnya.
Ahmadi menjelaskan, penetapan opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah dan standar yang diberlakukan oleh pemberi pinjaman, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Selain LHP atas LKKA tahun 2023, Ahmadi juga turut menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pinjaman Luar Negeri dari Bank Dunia untuk Kementerian Agama tahun 2023, dan LHP atas Kepatuhan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 kepada Menteri Agama. (Barjah/bas/sri)