Menag: Litbang Kunci Kebijakan Berbasis Ilmiah di Kemenag

12 Nov 2024
Menag: Litbang Kunci Kebijakan Berbasis Ilmiah di Kemenag
Menag Nasaruddin Umar memberikan arahan dalam Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama memiliki peran penting dalam memberikan kerangka teori terhadap kebijakan Kemenag. Litbang dapat memberikan naskah akademik untuk mendukung kebijakan melalui riset-riset ilmiah yang dilakukan.

 

“Kalau kita memfungsikan Litbang secara ideal terhadap kementerian ini, Kemenag tidak akan bekerja tanpa teori,” ujar Menag saat memberikan arahan dalam Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

 

Menurut Menag, Litbang berfungsi sebagai pembangun fondasi ilmiah bagi kebijakan Kementerian Agama. “Litbang memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki dasar teori yang kuat dan didukung oleh data hasil survei penelitian,” katanya.

 

Meskipun sudah ada yang pindah ke BRIN, Menag berharap peran Balitbang  tetap memberikan dampak nyata bagi kementerian dalam menciptakan kebijakan yang terukur dan berdasarkan data.

 

“Dengan pemindahan Litbang ke BRIN, Kementerian Agama kini dihadapkan pada tantangan baru dalam memaksimalkan kerja sama dengan BRIN agar tetap mendapatkan dukungan riset dan data untuk memperkuat kebijakan,” pungkas Menag.

 

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Kepala Balitbang Diklat Suyitno, serta pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Secara daring juga dihadiri para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri,  Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Kepala BDK dan Loka Diklat Keagamaan seluruh Indonesia. (Zakiatu Husnil Fuadah Harahap)

   

 

Penulis: Zakiatu Husnil Fuadah Harahap
Sumber: Zakiatu Husnil Fuadah Harahap
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI