Menag: Negara Berkewajiban Menjamin Kehidupan Keagamaan Warga Negara
Jakarta (18 Agustus 2014). Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara sekuler, negara berkewajiban menjamin kehidupan keagamaan warga negaranya.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah negara sekuler yang menyerahkan sepenuhnya seluruh urusan agama kepada masyarakat”, demikian tegas Menag saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun RI ke-69, Minggu, 17 Agustus 2014 di gedung Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng no. 3-4, Jakarta.
Selanjutnya Menag menyampaikan bahwa NKRI sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kewenangan untuk memfasilitasi, mengatur, dan memberikan kepastian hukum kepada warga negara dalam menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Disinilah Kementerian Agama memegang peran dan fungsi penting dalam menjaga, mengatur, dan menjamin kualitas kehidupan keagamaan bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan cita-cita berdirinya Kementerian Agama di tahun 1946, yaitu untuk menjaga khittah kenegaraan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama dan keyakinan, serta kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Menag menyampaikan, bahwa agama merupakan pilar penting dalam membangun nation and character buildingberdasarkan kebhinnekaan. Kualitas keimanan dan kehidupan beragama yang baik, menjadi dasar bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkualitas. Keimanan yang tinggi disertai dengan sikap saling menghormati dan toleransi antar pemeluk agama akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa di tengah-tengah keberagaman yang ada.
Dalam kesempatan ini Menag kembali mengingatkan bahwa aparatur Kementerian Agama sudah seharusnya menempatkan diri pada posisi yang semestinya. Di tengah krisis identitas dan minimnya inspirasi dan keteladanan, Menag berharap aparatur Kementerian Agama dapat mengambil peran sebagai sumber inspirasi dan teladan.
Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi dalam meningkatkan kualitas keimanan dan kehidupan keagamaan, sudah seharusnya diisi oleh aparatur yang memiliki keimanan dan ketakwaan di atas rata-rata masyarakat, sehingga sangat wajar jika masyarakat berharap munculnya inspirasi dan keteladanan dari aparatur Kementerian Agama.
Untuk itu, Menag berharap, Kementerian Agama selalu membenahi diri dan meningkatkan kualitas diri. Sistem dan iklim kerja yang kondusif harus selalu ditingkatkan. “Pimpinan dan kita semua datang dan pergi pada waktunya, tetapi sistem yang dibangun di Kementerian Agama harus tetap berjalan baik dan terus membaik,” pesannya. (AGS)