Menag Yaqut Naikkan Nilai Tunjangan Widyaiswara Kemenag

1 Agt 2023
Menag Yaqut Naikkan Nilai Tunjangan Widyaiswara Kemenag
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (Balitbang Diklat)---Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan nilai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional, di antaranya jabatan fungsional Widyaiswara Kemenag. Proses kenaikan ini bermula dari usulan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, berdasarkan surat nomor B-0735/Set.BD.3/HK.00.5/04/2023, tanggal 11 April 2023, hal Permohonan Penyesuaikan Kelas Jabatan Fungsional dalam PMA.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam. “Perubahan ini terjadi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah,” pertimbangan Menag Yaqut.

Maksud dari Widyaiswara sendiri, dilansir dari Peraturan Kepala Administrasi Negara  Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara, adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah, dalam hal ini Kemenag.

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tersebut berbunyi "Nilai dan kelas jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut lampiran Nilai dan Kelas Jabatan Widyaiswara terbaru:

  • Widyaiswara Ahli Utama: Nila Jabatan, 2950; Kelas Jabatan 14
  • Widyaiswara Ahli Madya: Nilai Jabatan 2170; Kelas Jabatan 12
  • Widyaiswara Ahli Muda: Nilai Jabatan, 1665; Kelas Jabatan 10
  • Widyaiswara Ahli Pertama: Nilai Jabatan 1280; Kelas Jabatan 8

“Kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku bagi pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8A Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 ini.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diundangkan oleh Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023. Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A berlaku sejak ketentuan ini ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri terkait.

(Ahmad Nasi’in Najib/Barjah)

Sumber foto: https://www.google.com

Penulis: Ahmad Nasiin Najib
Editor: Barjah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI