Menelisik Regulasi Penilaian Perbukuan Pendidikan Agama

24 Jun 2019
Menelisik Regulasi Penilaian Perbukuan Pendidikan Agama

Jakarta (24 Juni 2019). Sejak UU No 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan diberlakukan, Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat merespons dengan cepat amanat UU tersebut yang menyatakan bahwa penilaian buku agama dan keagamaan menjadi tanggung jawab kementerian terkait.

Bentuk responnya adalah dengan menerbitkan PMA No 9 Tahun 2018 Tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama dan SK Kabadan No 51/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Penerbitan dan Penilaian Buku Pendidikan agama. Demikian tesis awal Kapus LKKMO Muhammad Zain mengawali sambutannya dalam pertemuan Fullday II di Hotel Soyan, Senin (24/06).

Selanjutnya Zain mengulas lebih dalam urgensitas eksistensi buku dengan menyetir pernyataan Bapak Yusuf Kalla yang pernah mengatakan bahwa saat ini toko buku lebih didominasi buku terjemahan dibandingkan dengan buku asli berwajah Indonesia. Oleh karena itu kita perlu menulis dan memproduksi buku asli bernuansa Indonesia. Selain itu Kapus juga meng-highlightpekerjaan penilaian buku pendidikan agama sebagai layanan publik sehingga sangat diperlukan kehati-hatian, keseriusan dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.

Sebelumnya Nurman Kholis selaku Kabid Lektur memberikan penjelasan kepada peserta tentang hal-hal teknis yang perlu segera dilakukan terkait pelaksanaan kegiatan penilaian buku pendidikan agama. Kabid meminta semua pihak terkait: panitia, tim penilai, tim ad hoc, dll agar bersinergi, dan memperhatikan segala regulasi terkait serta bekerja cepat sehingga pekerjaan besar yang berdampak luas dan besar terhadap kehidupan umat beragama dapat segara dilaksanakan.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro Keuangan, Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Bimas Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Kong hu chu, Tim Penilai, Tim ad hoc, dan panitia berlangsung dengan penuh dinamika, dan antusiasme dari para peserta.

Hal ini nampak dari banyaknya pertanyaan dan wacana yang mengemuka ke permukaan. Di antaranya kapan diadakansosialisasi kegiatan penilaian buku Pendidikan agama ke masing-masing direktorat bimbingan masyarakat, produsen buku, dan penerbit yang ada di berbagai tempat dan daerah.

Selain itu, jumlah maksimal buku yang dapat diajukan untuk dinilai, time schedule pekerjaan masing-masing tim perlu dibuat, mengirim surat ke Lembaga terkait untuk permintaan anggota tim ad hoc, menyiapkan SK Menteri untuk tim penilai dan ad hoc, nama alamat web yang tepat. Dalam kegiatan penilaian pada tahun ini, beberapa rangkaian kegiatan pertemuan ke depan akan  dilakukan yaitu coaching, koding data, penilaian 1 dan 2, evaluasi kinerja penilaian, perumusan hasil, dan penetapan hasil.

Akhirnya, dipenghujung arahannya Zain mengutip pernyataan Ibn Rusyd, filosof Spanyol ketika sekelompok muslim sangat bersemangat membakar kitab karyanya kepada muridnya yang sedang menangis ia berkata: “anakku jika engkau meratapi kondisi umat Islam ini, kemudian air matamu sama dengan air laut, itu pun tidak sepadan. Yang patut engkau tangisi adalah nasib buku-buku itu, kemudian mengetahui ide-ide yang sesungguhnya bersayap dan bisa terbang melampaui berabad-abad lamanya dan mencapai pikiran orang banyak”.[]

 

AS/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI