Menelisik Tata Kelola Layanan Kitab Suci Di Maluku Utara
Ternate (24 Juni 2019). Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) kembali melaksanakan survei Indeks Layanan Kitab Suci di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2019. Survei lanjutan ini merupakan langkah strategis guna menakar pelaksanaan tusi Kementerian Agama di bidang penyediaan kitab suci bagi umat beragama.
Secara khusus survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kitab suci oleh Kementerian Agama sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam tata kelola pelayanannya. Langkah kerja survei dipola dengan pendekatan mixed methode untuk menghasilkan angka indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan kitab suci, sekaligus diharapkan memberi rekomendasi bagi peningkatan tata kelola layanan kitab suci yang lebih efektif dan efisien.
Pada tahun 2019 ini, survei menyasar 19 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua Barat. Total responden sebanyak 1440 orang dengan kriteria stakeholder dan individu dari masyarakat penerima manfaat yang merepresentasikan 6 kategori agama yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghuncu.
Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang disurvei sejak tanggal 18 hingga 23 Juni 2019. Perlu perjuangan panjang untuk menaklukan wilayah ini. Dua lokasi yang disurvei; Sofifi sebagai ibu kota provinsi dan Kota Ternate memerlukan nyali ekstra karena musti menyeberang lautan dengan speedboatselama kurang lebih 45 menit. Tantangan sebagai orang lapangan, peneliti bergulat dengan ritme detak jantung mengikuti terjangan “ombak gede” dan rasa penasaran ingin tau yang mengesankan. Alhasil, perjalan panjang itu terobati oleh kekuatan sihir indahnya panorama laut dan pegunungan di sekitar Sofifi.
Menginjakkan kaki di Kanwil Kemenag ProvinsiMaluku Utara diselimuti tanda tanya besar dengan kondisi kantor sepi, hanya ada satu mobil dan satu motor yang terparkir. Tidak satu pun pejabat yang ditetapkan sebagai responden dan memandu survei berhasil ditemui. Baik itu Kasi Urais, Pembimas Kristen, ataupun Pembimas Katolik, semuanya sedang Dinas Luar. Rupanya, ada kebijakan internal bahwa pegawai kanwil akan full di kantor hanya selama hari Senin-Selasa, sisanya Rabu-Jumat digunakan tugas keluar. Berpikir sejenak untuk mensiasati solusi dan menyikapi kondisi yang ada, memerlukan eksekusi cepat. Tim bergegas bertemu dengan Kasi Penyuluh dan Budaya Keagamaan Kristen, ibu Susan Bella yang walaupun bukan tusinya, namum secara teknis sangat mengetahui alur dan manajemen tata kelola layanan kitab suci bagi umat Kriten di Maluku Utara. Secara detail Bu Susan menyampaikan beberapa hal penting terkait layanan kitab suci untuk umat Kristen. “Di samping Al-Kitab, umat membutuhkan juga Kitab dengan kidung nyanyian,” tegasnya.
Selama ini umat Kristen bisa mendapatkan kitab suci secara gratis dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan. Namun, mengingat jumlah kitab suci yang dikirim oleh Dirjen Bimas Kristen sangat terbatas dan tidak kontinyu tiap tahunnya, maka kebutuhan umat sampai sekarang belum terpenuhi. Sebagian besar kitab suci masih diperoleh umat dengan cara membeli ataupun sumbangan dari donatur. Harga kitab suci di Maluku Utara juga tergolong mahal karena tidak ada toko kitab di wilayah ini. Kitab suci dan benda-benda keagamaan masih harus didatangkan dari Manado atau Ambon.
Untuk mengatasi kendala kurangnya kitab suci bagi umat, Pembimas Kristen melakukan beragam program kolaborasi dengan instansi lain misalnya Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kemenkum dan Ham, Dinas Sosial, dan lainnya.
- anggaran dan program memungkinkan adanya pengadaan kitab suci bagi umat di kabupaten terluar, suku pedalaman, komunitas nelayan, taman belajar, lapas, panti rehabilitasi, dan lainnya.
- tidak terus menerus, pernah juga dianggarkan pengadaaan kitab sendiri termasuk buku-buku pelajaran dan buku penunjang khutbah. Penetapan jenis barang yang diadakan berdasarkan prioritas kebutuhan umat. Kendala tidak adanya anggaran untuk distribusi kitab suci disikapi oleh Pembimas Kristen dengan membagikan kitab bersamaan dengan kegiatan “Sapa Umat” atau berbarengan dengan kegiatan “Pembinaan keluarga Sejahtera”. Sedangkan problem di Kankemanag Kota Ternate secara umum lebih pada putusnya mata rantai distribusi kitab suci dari hulu ke hilir.
Layanan Kitab Suci bagi umat Katolik mengalami problem yang cukup mendasar. Sudah lebih dari 5 tahun Kanwil Kemenag Maluku Utara tidak dilibatkan dalam rangkaian distribusi kitab suci bagi umatnya:” demikian pernyataan Pak Belekubun, Pembimas Katolik. Dalam sesi wawancara dengan pengurus organisasi Orang Muda Katolik Paroki Ternate mencuat fakta bahwa umat Katolik memperoleh kitab suci dengan cara membeli melalui prakarsa ketua salah satu organisasi kategorial Paroki yang mendatangkannya dari Menado dan Ambon. Kondisi ini, masyarakat berharap pemerintah lebih memerhatikan kebutuhan kitab suci mereka, ttidak hanya wilayah terluar dan terpencil yang diberi bantuan, namun juga di perkotaan yang penduduknya terus berkembang karena proses migrasi dan mobilitas penduduk pendatang yang terus bertambah.
Untuk layanan kitab suci bagi umat Islam secara umum tidak mengalami kendala besar sebagaimana umat lainnya. Alur distribusi Kitab Suci Alquran lebih tertata dan sama polanya di seluruh provinsi. Dimulai dari pengadaan dan distibusi dari Ditjen Bimas Islam, didistribusikan ke Kanwil Kemenag dan diteruskan ke Kankemenag kota/kabupaten. Masyarakat melalui lembaga/ormas/yayasan kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan kitab suci Alquran secara gratis. Untuk wilayah kota Ternate, Kasi Kemansjidan Kankemanag Kota Ternate menyatakan bahwa bantuan kitab suci Alquran dan lainnya tidak setiap tahun diterima dari Kanwil. Bantuan mushaf Alquran, Alquran Terjemah, buku Iqra, buku Yasin, dan tafsir terakhir diterima pada tahun 2014 dan 2015 namun demikian jumlahnya masih terbatas dan tidak sebanding dengan animo masyarakat yang mengajukan permohonan. []