Menghadiri Rakor Kediklatan, Kaban: Perkokoh Integritas ASN Kemenag

14 Feb 2020
Menghadiri Rakor Kediklatan, Kaban: Perkokoh Integritas ASN Kemenag
Kepala Badan Litbang dan Diklat Abd. Rahman Mas’ud menyampaikan materi Memperkokoh Integritas ASN Kemenag pada Rapat Koordinasi Kediklatan, Kamis (13/02)

Yogyakarta (13 Februari 2020), Penyesuaian kurikulum yang dinamis dan ramah pada e-learning merupakan tuntutan dalam pelaksanaan pelatihan saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Abd. Rahman Mas’ud pada Rapat Koordinasi Kediklatan di Yogyakarta, Kamis (13/02).

Lebih lanjut Kaban berpesan agar dalam pelaksanaan diklat perlu adanya sinergi dengan lembaga lain. “Kita harus sinergi dengan lembaga lain dalam pelaksanaan diklat. Sinergi yang telah dilakukan Pusdiklat Tenaga Teknis saat ini dengan menjalin kerjasama dengan unit Eselon I lain Kementerian Agama,” ujar Kaban.

Tema besar “Memperkokoh Integritas ASN Kemenag” disampaikan Kaban di hadapan para 60 (enam puluh) peserta Rapat Koordinasi yang terdiri atas Kepala dan Kasi Teknis Balai Diklat Keagamaan, Kabag TU Kanwil Kemenag, dan peserta dari unit Eselon I lain.  

Kebijakan memperkokoh integritas ASN Kemenag dapat dilakukan dengan peningkatan peran kepemimpinan, peningkatan etika dan integritas, dan peningkatan disiplin pegawai.

“Kita perlu memperkokoh integritas ASN Kemenang dengan meningkatkan peran kepemimpinan untuk meningkatkan integritas organisasi; peningkatan etika dan integritas aparatur melalui bimbingan keagamaan dan penegakan hukum; dan peningkatan disiplin pegawai melalui perumusan juklak dan juknis serta pengawasan melekat,” ujar pria kelahiran di Kudus ini.

Secara komprehensif, Kaban menyampaikan rekomendasi kebijakan integritas ASN Kemenang dengan mendorong Sekretariat Jenderal, khususnya Biro Perencanaan untuk merumuskan kinerja organisasi tingkat Kementerian Agama bernuansa outcome. Menurutnya Sekretariat Jenderal, khususnya Biro Kepegawaian agar merumuskan pengukuran kinerja pegawai /SKP sesuai PP 30 Tahun 2019 dan PMA 11 Tahun 2019 agar memberi reward bagi pegawai yang berprestasi dan punishment bagi pegawai yang kurang berprestasi.

Rekomendasi kebijakan lain yang disampaikan Kaban adalah perlunya Sekretariat Jenderal, khususnya Biro Ortala agar satker etalasi nasional wajib ZI-WBK pada Tahun 2020. “Kita Mendorong Sekretariat Jenderal, khususnya  Biro Ortala untuk mengawal sesuai perintah Menteri Agama, tanggal 10 Desember 2020, agar satker etalasi nasional  seperti Kanwil Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kankemenag Jakarta, Depok, Bekasi , BDK Jakarta dan sekitarnya WAJIB ZI-WBK tahun 2020,” ungkap guru besar bidang ilmu sejarah kebudayaan Islam ini.

Pada akhir materi, Kaban menyampaikan urgensi Biro Kepegawaian membangun talentpool management atau sistem jenjang karir yang jelas bagi pegawai. “Kita mendorong Setjen, Biro kepegawaian untuk membangun talentpool management atau sistem jenjang karir yang jelas bagi pegawai dan memberikan kepastian masa depan bagi pegawai berprestasi,” tandasnya. []

Nasrulloh/diad

Penulis: Nasrulloh
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI