Meningkatkan Kompetensi Masyarakat, Guna Memperkuat Fungsi Kementerian Agama
Bandung (Balitbang Diklat)---Pelatihan Teknis Digitalisasi Kearsipan dan Pelatihan Teknis Kewirausahaan adalah wujud tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Imbas manfaatnya, masyarakat akan semakin kompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang membantu tugas pemerintah.
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan Pelatihan Teknis Digitalisasi Kearsipan dan Pelatihan Teknis Kewirausahaan di Hotel Gumilang Bandung Barat.
“Karena pada hakikatnya meningkatkan kompetensi masyarakat yang mendukung program Kementerian Agama adalah melaksanakan, memperkuat, dan meningkatkan fungsi Kementerian Agama itu sendiri,” ujar Kapus Syafi’I, Senin (15/5/2023).
Sasaran dua pelatihan ini adalah terlatihnya seluruh peserta yang memiliki kompetensi secara teknis di bidang kewirausahaan dan kearsipan dari unsur masyarakat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
“Itulah kenapa ada pelatihan untuk para anggota warga masyarakat yang sehari-harinya membantu tugas Kementerian Agama. Ada pengelola pesantren, para pengurus ormas keagamaan sehingga timbal balik pemerintah kepada masyarakat yang telah berperan serta membantu program pemerintah salah satunya dalah dengan cara seperti ini,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syafi’i juga menjelaskan fungsi pesantren antara lain sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran, untuk pendalaman ilmu-ilmu agama dan sekaligus mempraktekkan bagaimana agama itu dijalankan.
Fungsi yang kedua menjalankan dakwah, mengajak kepada masyarakat yang ada di sekitarnya untuk menjadi muslim yang baik dan bermanfaat.
“Sebagai tempat pemberdayaan masyarakat. Sejak dulu pesantren ada di tengah-tengah kita tidak berjarak antara pesantren dan masyarakat bahkan pesantren itu bagian dan menyatu dengan masyarakat,” tuturnya.
Pesantren memiliki fungsi memberdayakan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan knowledge. Maka pesantren harus menunjukkan kemandiriannya.
“Pesantren harus menjadi institusi yang mandiri secara ekonomi, sosial, dan politik. Jika pesantren sudah mandiri, maka tidak akan mudah dimanfaatkan dan diintervensi oleh berbagai kepentingan,” katanya.
“Setelah mandiri, maka kemudian pesantren memiliki tugas dan peran untuk memberdayakan masyarakat di sekitarnya agar menjadi sejantera,” lanjut Kapus.
Mengenai kearsipan, Syafi’i mengatakan rekam jejak suatu institusi di Indonesia masih sangat rendah padahal digitalisasi arsip dilakukakan sebagai upaya penyelamatan informasi untuk masa yang akan datang. Digitalisasi arsip sendiri adalah mengubah bentuk arsip konvensional ke dalam bentuk elektronik atau digital.
“Di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini telah menyentuh berbagai aspek dalam kehidupan termasuk salah satunya adalah kegiatan pengarsipan,” ungkapnya.
Semoga selesai mengikuti Pelatihan Teknis Digitalisasi Kearsipan masyarakat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dapat memenuhi target kerja terkait Digitalisasi arsip dan agar terlaksananya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Administrasi,”tutupnya.
Pelatihan Teknis Digitalisasi Kearsipan dan Pelatihan Teknis Kewirausahaan dilaksanakan dari tanggal 15-19 Mei 2023. Peserta berjumlah masing-masing 30 pengelola pondok pesantren dan pengurus Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Hadir pada kesempatan ini ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH. Juhadi Muhammad.
(RS/diad)