Meningkatkan Layanan KUA, Perlu Evaluasi Indeks Layanan Kepenyuluhan Agama

28 Feb 2024
Meningkatkan Layanan KUA, Perlu Evaluasi Indeks Layanan Kepenyuluhan Agama
Kepala Puslitbang BALK Arfi Hatim pada kegiatan Evaluasi Indeks Layanan Kepenyuluhan Agama di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam rangka meningkatkan layanan keagamaan di Kementerian Agama, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) melakukan Evaluasi Indeks Layanan Kepenyuluhan Agama di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

Evaluasi ini menyangkut beberapa indeks layanan keagamaan yang ada di Kementerian Agama seperti Indeks Kepuasan Jamaah Haji (IKJH), Indeks Kepuasan Layanan Kantor Urusan Agama (KUA), dan isu-isu panas terkait Puslitbang BALK.

 

Kepala Puslitbang BALK, Arfi Hatim, mengatakan isu layanan KUA saat ini lebih fokus pada agama Islam. Sementara itu, perluasan keagamaan lainnya belum terakomodir.

 

"Berdasarkan hasil diskusi di Bapenas yang akhirnya menjadi mandatori, muncul evaluasi Indeks Kepuasan Layanan Kepenyuluhan Agama. Perhatian saat ini fokus pada evaluasi layanan kepenyuluhan agama, sementara itu aspek sarana prasarana (sarpras) akan diabaikan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan untuk memberikan prioritas pada evaluasi layanan,” ucap Arfi.

 

Dalam prosesnya, lanjut Arfi, bimas-bimas nantinya akan memanfaatkan data tersebut sebagai user sehingga data itu dapat menjadi sumber untuk mengambil kebijakan dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

 

"Tim LRI telah menyusun Desain Operasional (DO) dan instrumen untuk penelitian ini. Namun, hingga saat ini belum dilakukan uji validitas dan reliabilitas serta uji coba (trial),” ujar Arfi.

 

Menurut Arfi, hasil diskusi di Makassar dengan tim Bimas Agama membuahkan hasil yang baik. Tim LRI telah menyelesaikan klarifikasi dan mendudukkan proyek ini dalam kerangka kerja (framework) yang sesuai.

 

Lebih lanjut, Arfi menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari tim LRI, Bimas, dan BRIN, terdapat kesimpulan bahwa indeks ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja penyuluh untuk menciptakan dua sisi perspektif. 

 

"Dalam konteks Bimas Islam, pemahaman ini dianggap sebagai dasar (baseline) yang akan dievaluasi pada 2024 dan akan dimasukkan ke dalam RPJMN periode 2025-2029. Deadline paling lambat untuk menyelesaikan evaluasi ini pada bulan April dan akan menjadi mandatori bagi Bapenas,” pungkasnya. (Nanda/bas/sri)

 

Penulis: Nanda
Sumber: Nanda
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI