Merawat Otoritas Sumber Naskah Keagamaan, Balitbang Diklat Rangkul K/L Kompilasi Manuskrip

25 Jul 2024
Merawat Otoritas Sumber Naskah Keagamaan, Balitbang Diklat Rangkul K/L Kompilasi Manuskrip
Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno saat memberikan arahan pada FGD yang digelar Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)--- Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno menekankan pentingnya merawat dan memelihara manuskrip, apalagi yang berkaitan dengan naskah keagamaan. Setiap umat beragama memiliki kitab suci, itulah yang menjadi otoritas sumber agama yang berbentuk naskah.

 

“Jika bicara soal pernaskahan, maka kita bicara soal otoritas sumber keagamaan. Hal ini penting karena berkaitan dengan sumber referensi agama,” ungkap Suyitno saat memberikan arahan pada FGD yang digelar Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

 

Menurutnya, manuskrip atau naskah keagamaan, termasuk kitab suci, adalah otoritas sumber agama. Maka suatu keniscayaan yang harus dilakukan Kementerian Agama untuk merawat naskah, khususnya pernaskahan keagamaan.

 

“Kemenag adalah kiblat kebijakan keagamaan, termasuk merawat dan mengumpulkan naskah yang masih tersebar di lembaga maupun individu. Berdasarkan diskusi beberapa lembaga, permasalahan yang kerap terjadi adalah mengkompilasi naskah keagamaan,” ujarnya.

 

“Apa yang dilakukan Puslitbang LKKMO hari ini menjadi langkah konkret untuk upaya kompilasi tersebut. Selain itu, ada pula usaha-usaha untuk digitalisasi naskah," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Suyitno mengatakan, ke depan akan dibuat digitalisasi naskah dan manuskrip keagamaan dengan langkah-langkah kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait. Bahkan akan dimudahkan pula dengan platform aplikasi kompilasi manuskrip yang bisa diakses kapan saja.

 

Balitbang Diklat melalui Puslitbang LKKMO mempunyai kewajiban moral dan struktural untuk merawat dan memelihara manuskrip keagamaan. Ini menjadi legasi penting yang bisa diwariskan untuk generasi mendatang.

 

“Harapannya, masyarakat yang akan melakukan kajian dan riset bisa mudah mengakses data yang dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Kepala Puslitbang LKKMO Moh. Isom dalam laporannya mengatakan agenda Penandatanganan MoU dan PKS Antara Kementerian/Lembaga Proyek Perubahan (RPP) 1 mengusung tema ‘Kebijakan Kolaboratif Mewujudkan Konservasi dan Digitalisasi Manuskrip dan Khazanah Keagamaan di Indonesia melalui Sistem Informasi Pelayanan Terpadu’.

 

“Puslitbang LKKMO tergerak untuk merangkul berbagai pihak guna menyelamatkan naskah kuno keagamaan, mengingat kondisi saat ini Indonesia mengalami darurat manuskrip. Oleh karena itu, kami melakukan langkah-langkah pelestarian naskah kuno, khususnya manuskrip keagamaan,” katanya.

 

Isom berpendapat, kolaborasi merupakan hal niscaya untuk menggali, merekontekstualisasi substansi yang terdapat dalam manuskrip. Harapannya dapat terwujud ekosistem konservasi dan digitalisasi.

 

Terakhir, Isom berharap akan ada pembinaan dan pemanfaatan keberlanjutan nilai-nilai atau konten yang ada di dalam manuskrip. “Nilai-nilai yang terdapat di dalam manuskrip keagamaan perlu dilestarikan sehingga manfaatnya dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya,” tutupnya.

 

Hadir pada kesempatan tersebut Guru Besar Filologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Oman Fathurahman, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Bimas Islam Adib, Direktur Urusan Agama Hindu Dirjen Bimas Hindu I Gusti Made Sunartha, dan Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), dan perwakilan ormas keagamaan lainnya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU dan PKS Antara Puslitbang LKKMO dengan Kementerian/Lembaga, antara lain:

1.   Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

2.   Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

3.   Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

4.   Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

5.   Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

6.   Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

7.   Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)

8.   Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

9.   Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN)

(diad)

 

 

 

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI