Moderasi Beragama Goes to Jepang
Tokyo (Balitbang Diklat)---Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama (PMB), Tim Balitbang Diklat Kementerian Agama bertolak ke Jepang untuk melakukan diseminasi program kepada masyarakat diaspora Indonesia di negara Sakura itu dari 18-22 Mei 2024.
Selain membangun komunikasi dan silaturrahim dengan masyarakat diaspora Indonesia di luar negeri, khususnya Jepang, kunjungan ini juga bermaksud memperkenalkan Program PMB bagi masyarakat diaspora untuk meningkatkan komitmen kebangsaan, semangat toleransi dan anti kekerasan serta memperkuat apresiasi terhadap tradisi/kearifan lokal. Yang tak kalah penting, kunjunqan ke Jepang itu membuka peluang kerja sama sinergis untuk penguatan SDM Kementerian Agama dan layanan keagamaan bagi masyarakat diaspora Indonesia.
Beberapa kegiatan Balitbang Diklat selama di Jepang antara lain mengadakan diseminasi penguatan moderasi beragama kepada masyarakat pelajar (PPI) cabang Jepang dan masyarakat diaspora Indonesia yang tergabung dalam jemaah Masjid Nusantara di Akihabara, Tokyo (19/5/2024). Acara ini dilaksanakan atas kerja sama dengan PCINU Jepang dan dihadiri pengurus dan anggota PCINU Jepang serta belasan muallaf berkebangsaan Jepang.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Balitbang Diklat, Prof Suyitno, dan Sekretaris Balitbang Diklat, Prof Arskal Salim, Plt Kabag Umum dan Perpustakaan, Nani Sutiati, dan Kasubbag TU Puslitbang BALK, Didin Fahruddin. Dalam sambutannya, Prof Suyitno menekankan pentingnya penguatan moderasi beragama dalam masyarakat majemuk seperti di negara Jepang sebagai modal untuk membangun sikap toleransi di antara warga bangsa yang datang dan menetap di negeri Matahari Terbit itu. Dalam kesempatan itu, Kepala Balitbang Diklat juga menyerahkan buku Konsep Moderasi Beragama yang telah diterjemahkan ke Bahasa Jepang kepada hadirin termasuk para muallaf yang berkewarganegaraan Jepang. (Okta/Barjah/bas)